Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.518.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam dua penindakan beruntun yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah.
Penindakan pertama di Rest Area KM 389 Tol Semarang–Batang, sementara penindakan kedua berlangsung di Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal.
Advertisement
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Barang bukti ditemukan dalam tiga kendaraan: satu unit Toyota Kijang Innova hitam dan dua unit Daihatsu Granmax Blind Van putih.
“Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.518.000 batang, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp2,18 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp1,09 miliar,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY R. Megah Andiarto.
Megah menjelaskan, operasi yang berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025 ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.
Pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB, mobil tersebut berhasil dihentikan di Rest Area KM 389. Pemeriksaan singkat menunjukkan kendaraan itu mengangkut rokok tanpa pita cukai.
Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Keesokan harinya, Sabtu sore pukul 17.00 WIB, dua kendaraan lainnya—dua unit Daihatsu Granmax—juga diamankan di Weleri, Kendal, setelah diperoleh informasi lanjutan. Keduanya membawa muatan serupa.
Petugas turut mengamankan beberapa orang sopir, di antaranya CS dan A (pengemudi Innova), serta S, MT, AH, dan PW (pengemudi Granmax).
“Seluruh kendaraan dan barang bukti telah dibawa ke kantor untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut,” tambah Megah.
Upaya ini, kata Megah, merupakan komitmen dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu pasar produk tembakau legal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan harga murah rokok ilegal. Mari bersama memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.