Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) turut merespons polemik sengketa empat pulau milik Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Empat pulau tersebut kini diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumut.
Advertisement
JK lantas menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 di era Presiden Sukarno (Bung Karno) yang mengatur soal pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.
"Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? undang-undang, dasarnya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," kata JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
UU tersebut, kata JK, juga menjadi rujukan saat pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani perjanjian Helsinki pada 2005 silam.
"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin Bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujarnya.
4 Pulau Secara Historis Milik Aceh
JK menjelaskan, UU 24/1956 yang diundangkan di era Bung Karno mengatur soal pemisahan Aceh dari wilayah Sumut pasca-pecahnya pemberontakan DI/TII.
"Apa itu tahun 1956? Di-undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno. Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi pemberdirian itu dengan kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya," katanya.
JK menegaskan, secara historis empat pulau yang kini diperebutkan itu masuk dalam wilayah Aceh, meski jarak geografisnya lebih dekat dengan Sumatera Utara.
"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, itu secara historis, memang masuk Aceh, Aceh Singkil," kata Jusuf Kalla.
JK pun memberi contoh sebuah pulau yang lokasinya dekat Nusa Tenggara Timur (NTT), namun tetap masuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," tambahnya.
JK Sudah Bertemu Mendagri Tito
Lebih lanjut, JK mengaku sudah bertemu hingga berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas kekisruhan empat pulau tersebut.
Dalam pertemuan itu, JK menyampaikan kepada Tito bahwa pemerintah tidak mungkin menganulir undang-undang dengan Keputusan Menteri (Kepmen).
"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh," tegasnya.
"Dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," pungkasnya.
Sebelumnya, empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil resmi melepaskan diri dari Provinsi Aceh. Kini empat pulau kebanggaan rakyat Aceh itu menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang dulunya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Polemik siapa yang paling berhak atas wilayah itu, Aceh atau Sumut, ternyata sudah cukup panjang. Bahkan, pembahasannya mencapai belasan tahun silam, atau sejak 2008.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com