Liputan6.com, Jakarta Seorang perempuan berinisial MML (25) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang anggota polisi, 2 Juni 2025. Ironisnya, kejadian itu saat korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Pihak kepolisian khususnya Propram Polres Sumba Barat Daya langsung turun tangan, di mana pelaku sudah dipatsus sejak 7 Juni 2025, yang akan diproses secara etik dan pidana umum, bahkan diancam dengan pemecatan tidak hormat.
Advertisement
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah cepat kepolisian, dan meminta agar pelaku segera dipecat dan dipidanakan.
"Saya apresiasi langkah cepat Kapolres Sumba Barat Daya yang langsung menahan pelaku. Namun, penahanan saja tidak cukup. Saya mendesak agar pelaku bejat ini segera dipecat dan dijerat dengan hukuman maksimal," kata dia dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Menurut Politikus NasDem tersebut, perbuatan pelaku sangat jahat kepada korban, karena bisa juga menghancurkan kepercayaan publik pada institusi.
"Di mana lembaga yang harusnya melindungi dan melayani justru jadi pelaku kejahatan. Ini harus ditindak tegas," ungkap Sahroni.
Beri Pendampingan
Sahroni juga meminta polisi memberikan pendampingan maksimal bagi korban. Serta laporan awal yang korban laporkan, untuk segera diusut tuntas.
"Kepolisian juga wajib memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, baik secara psikologis, hukum, maupun sosial. Jangan sampai korban justru ditinggalkan setelah mengalami trauma ganda. Negara harus ada dan melindungi korban. Dan terpenting, proses hukum terhadap kasus pemerkosaan yang awalnya dilaporkan oleh korban harus tetap dilanjutkan hingga tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya, alih-alih ingin lapor polisi karena menjadi korban pemerkosaan, seorang perempuan berinisial MML (25) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, malah dicabuli polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial PS berpangkat Aipda itu merupakan anggota Polsek Wewewa Selatan. Ia diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban di salah satu ruangan di kantor polisi dengan dalih pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya tindakan pencabulan tersebut. Ia menyayangkan kejadian ini terjadi di lingkungan kepolisian yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.
Harianto menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban mendatangi polsek melapor kejadian pemerkosaan yang dialaminya pada 1 Juni 2025,
"Saat itu, oleh pelaku, korban diminta pulang dan kembali keesokan harinya dan akan diantar ke Polres, karena Polsek Wewewa Selatan belum ada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ungkapnya, Senin (9/6/2025).
Korban Dicabuli
Keesokan harinya, Aipda PS menjemput MML di rumahnya dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Korban dan ibunya mengikuti tanpa curiga. Namun sesampainya di kantor polisi, PS membawa korban ke ruangan kosong, dan diduga dilakukan pelecehan di sana.
Ibu korban saat itu menunggu di luar dan tidak mengetahui apa yang terjadi.
"Pelaku memanfaatkan situasi dan bertindak tanpa sepengetahuan pimpinan maupun petugas lainnya,” kata Kapolres.
Usai melakukan aksi cabul itu, korban dan ibunya diminta pulang.
MML yang trauma dan ketakutan akhirnya melaporkan pelecehan tersebut ke keluarganya. Pengakuannya terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Sanksi Pemecatan
Menurut Harianto, pihak Propam Polres Sumba Barat Daya langsung turun tangan setelah kasus ini mencuat. Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko pun memberi atensi khusus terhadap penanganan perkara ini.
"Pelaku sudah kami beri sanksi penempatan khusus (patsus) sejak 7 Juni 2025. Ia akan diproses secara etik dan pidana umum. Kami pastikan akan ada pemecatan tidak hormat," tegas Harianto.
Dirinya meminta maaf atas prilaku anggotanya yang telah mencoreng nama institusi Polri.
"Saya atas nama Kapolres, meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban. Anggota yang melanggar akan dihukum," tegasnya.