Direktur Umum TVRI Kepri Jadi Tersangka Korupsi

MTR menjadi tersangka korupsi pembangunan studio TVRI Kepri Rp 9.08 M.

oleh Ajang NurdinEdhie Prayitno IgeDiperbarui 10 Juni 2025, 19:29 WIB
MTR, Direktur Umum LPP TVRI Kepulauan Riau saat berada di Kejaksaan Tinggi Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan studio TVRI Kepri. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan satu tersangka, dugaan korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun Anggaran 2022. Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Selasa (10/6/2025). Menurut Kajati Kepri, Teguh Subroto, MTR akan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan.

“Mulai 10 hingga 29 Juni 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” kata Teguh Subroto.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang bersumber dari APBN 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Proyek dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, namun mengalami perubahan menjadi mendekati Rp10 miliar karena adanya pekerjaan tambahan (Contract Change Order/CCO).

Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, rangka serta penutup atap, hingga pekerjaan lanskap. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Meski dinyatakan rampung 100 persen, kenyataannya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan diduga direkayasa demi pencairan penuh anggaran proyek.

“Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar Rp9,08 miliar,” kata Teguh.

Sebelum MTR, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya), DO, (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AT, (konsultan perencana dan pengawas dari dua perusahaan berbeda).

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau setara dengan Rp527 juta yang disetor oleh HT ke rekening Kejati Kepri.

Ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan saat ini tengah dalam tahap persidangan.

Kajati Kepri menegaskan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya