Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan milik empat perusahaan yang dinilai bermasalah dari sisi lingkungan dan tata ruang di wilayah Raja Ampat.
Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin mendukung langkah Bahlil Lahadalia tersebut yang disebut sudah tepat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Advertisement
"Saya rasa langkah Menteri ESDM sudah sangat tepat, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasi pertambangan hingga dilakukannya evaluasi dan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (10/5/2025).
Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 itu menjelaskan, hal penting dalam keputusan Menteri ESDM itu ialah memastikan seluruh aktivitas pertambangan mematuhi ketentuan yang ada, termasuk soal menjaga lingkungan.
Politikus muda Golkar itu menegaskan keputusan Menteri Bahlil soal aktivitas pertambangan di Pulau Gag juga demi kepentingan masyarakat setempat.
"Hal ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan yang berlaku, serta yang tak kalah penting, selaras dengan kearifan lokal dan nilai-nilai adat masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada kelestarian alam mereka,” tuturnya.
Bentuk Respons Cepat
Puteri menyebut keputusan Menteri Bahlil merupakan respons cepat dan konkret dalam menindaklanjuti gelombang pengaduan serta kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat setempat.
Dia menambahkan masyarakat, khususnya para pelaku pariwisata dan pegiat lingkungan, mengkhawatirkan aktivitas pertambangan tersebut akan berdampak pada keindahan alam dan ekosistem kawasan wisata Raja Ampat yang mendunia.
Calon kuat Sekjen SOKSI 2025-2030 itu mengharapkan penghentian sementara tersebut dapat memberikan ruang bagi evaluasi mendalam demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata bahari yang menjadi primadona daerah tersebut.
“Urgensi keputusan Menteri ESDM ini dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan,” imbuhnya.
Sudah Terbit
Selain itu, Puteri juga meluruskan anggapan keliru yang menyebut Menteri Bahlil terkait dengan berbagai perizinan untuk PT Gag.
Merujuk pada berbagai keputusan pemerintah mengenai PT Gag, legislator di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menyebut Menteri Bahlil jelas tidak terkait dengan berbagai perizinan untuk perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki BUMN tersebut.
PT Gag Nikel merupakan entitas pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Keputusan pemerintah yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 itu merupakan dokumen legal yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia saat itu.
Kontrak karya itulah yang menjadi landasan hukum bagi operasional perusahaan di Pulau Gag. Selanjutnya, pada tahun 2017, fase eksplorasi yang telah dijalankan oleh PT Gag Nikel dinyatakan telah selesai.
Setelah melewati tahap eksplorasi, PT Gag memasuki fase produksi yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017. Izin operasi produksi ini berlaku mulai 30 November 2017 hingga 30 November 2047 yang menandakan komitmen jangka panjang perusahaan dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut.
"Dengan demikian jelas bahwa perizinan, baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan ini sudah terbit jauh sebelum Pak Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM RI, di mana beliau dilantik pada 2024," tutur Puteri.
Bahlil soal Tambang Nikel Raja Ampat: Mereka Melanggar Aturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan milik empat perusahaan yang dinilai bermasalah dari sisi lingkungan dan tata ruang di wilayah Raja Ampat.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Biar terang, saya tidak mau ada manipulasi data. Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa selain alasan lingkungan, keputusan ini juga didasarkan pada hasil verifikasi langsung di lapangan. Lokasi-lokasi tambang tersebut berada di kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan sebagian telah masuk dalam wilayah Geopark.
“Alasan pencabutan sudah saya sampaikan. Pertama, secara lingkungan, menurut laporan Menteri LHK kepada kami, kegiatan mereka melanggar aturan,” ujarnya.
“Kedua, setelah kami turun langsung ke lapangan, kawasan ini menurut kami harus dilindungi. Kita tetap harus memperhatikan kelestarian biota laut dan konservasi,” tambah Bahlil.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini. Pemerintah tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mengedepankan kearifan lokal dan aspirasi warga.
“Yang ketiga, keputusan ini mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang saya temui,” jelas Bahlil.