Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan masyarakat, pemerintah daerah, dan temuan pelanggaran lingkungan.
Empat perusahaan yang izin tambang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara satu perusahaan lainnya, PT GAG Nikel, tidak termasuk dalam pencabutan karena berstatus kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Advertisement
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat bersama pemda dan tokoh masyarakat.
"Kita melakukan rapat dengan Pemda. Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat. Apa sesungguhnya yang terjadi? Dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan geopark," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bahlil, keempat IUP tersebut diterbitkan antara tahun 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Minerba saat itu.
Ia menegaskan bahwa pencabutan ini bukan soal menyalahkan siapa pun, tetapi untuk mencari solusi yang berpihak pada kepentingan bersama, termasuk pelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
"Nah, adapun 4 IUP itu, dari 5IUP itu 1 IUP Pemerintah Pusat yang mengeluarkan. Yaitu kontrak karya. Sementara IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan per tahun 2004 dan 2006. Dimana secara undang-undang, Minerba tahun 2004-2006 itu, izinnya semua masih di daerah," jelasnya.
Gelar Ratas
Bahlil juga mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dirinya melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto usai kunjungan lapangan ke Raja Ampat.
Rapat terbatas (ratas) kemudian digelar bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil evaluasi Kementerian LHK juga menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan oleh keempat perusahaan tambang tersebut.
"Pada hari kemarin, kami ratas. Dimana ratas itu dengan berbagai, saya dalam berbagai sempatan saya katakan bahwa kami melakukan penyetopan sementara terhadap seluruh aktivitas untuk apa? Agar kita mempunyai data yang komprensif. Saya ingin ada objektivitas," ujarnya.
Pencabutan IUP
Dengan mempertimbangkan keseluruhan masukan dan hasil evaluasi, Presiden memutuskan untuk mencabut empat IUP yang berada di luar Pulau Gag. Menteri Bahlil menegaskan bahwa langkah teknis pencabutan langsung dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait.
"Dari LH juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," ujarnya.
"Jadi, mulai dari hitung hari ini Bapak Ibu semua, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat. Saya pikir itu beberapa hal penting yang seharus dijelaskan sebagai tindak lanjut," tambahnya.