Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Pendapat Ahli KPK soal Konpers Sebagai Perintangan

Ronny Talapessy membantah pelaporan terhadap penyidik hingga penyelenggaraan konferensi pers atau konpers masuk kategori perintangan penyidikan.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 05 Juni 2025, 15:30 WIB
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali melakukan sidang lanjutan kasus dugaan suap dan obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. (Radityo).

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menanggapi keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Fatahillah Akbar, yang menyebut bahwa pelaporan terhadap penyidik hingga penyelenggaraan konferensi pers atau konpers masuk kategori perintangan penyidikan.

“Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” tutur Ronny saat jeda sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tertulis bahwa pelaporan terhadap penyidik oleh kubu Hasto Kristiyanto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Bareskrim Polri, hingga pelaksanaan konferensi pers merupakan perintangan penyidikan.

Menurutnya, jika penggunaan hak hukum tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang membahayakan sistem peradilan.

“Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” jelas dia.

 

Gunakan Hak Hukum dan Hak Jawab

Dia menegaskan, laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Rossa Purbo Bekti sendiri telah diterima dan diproses oleh Dewas KPK.

“Artinya apa? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum,” ungkapnya.

Ronny pun mengingatkan, penggunaan hak jawab melalui media massa tidak bisa dipandang sebagai bentuk menghalangi penyidikan. Dia lantas mempertanyakan, apakah kerja jurnalis dalam memberitakan kasus juga dapat dianggap sebagai perintangan.

“Apabila kita menggunakan hak hukum kita, kemudian dianggap sebagai perintangan penyidikan, wah berbahaya. Apalagi kawan-kawan media ketika melakukan peliputan, memberitakan, kemudian dianggap perintangan penyidikan. Teman-teman setuju enggak? Tidak, kan. Ini akan merugikan semuanya,” Ronny menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya