KPK Sita Uang Rp1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

oleh Tim NewsDiterbitkan 05 Juni 2025, 10:47 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2019. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa empat saksi, salah satunya merupakan tersangka dalam kasus ini.

"KPK melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, dimana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Terdapat empat orang saksi pejabat di Kemenaker yang diperiksa penyidik pada Rabu (4/6) kemarin. Di antaranya Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker M August Diratara Hernoto, dia dicecar penyidik KPK soal pengesahan RPTKA juga aliran uang di Kemenaker pada saat para pengaju RPTKA.

Ada juga salah seorang sopir di Kemenaker bernama Yongki Prabowo yang juga ikut diperiksa penyidik soal peran dan pengetahuannya atas aliran uang yg diberikan oleh para pengepul.

 

2 Lainnya

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Dua orang lainnya yaitu Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono dan Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 s.d. 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 s.d. 2025, Putri Citra Wahyoe.

"Saksi G diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya. Saksi PCW, didalami terkait pengetahuan dan perannya atas aliran dana dari para agen TKA yang mengajukan pengurusan pengesahan RPTKA serta pengetahuannya atas penggunaan uang tersebut," ucap Budi.

Hanya saja dari keempat orang yang diperiksa Budi tidak menyebut siapa salah satunya yang merupakan tersangka kasus korupsi di Kemenaker itu.

 

KPK Geledah 10 Lokasi

Diketahui, sudah ada 10 lokasi yang telah digeledah penyidik KPK dalam pengusutan kasus korupsi proses pengurusan RPTKA pada Kemenaker. Termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) lalu.

Diketahui tempus waktu terjadinya korupsi tersebut pada 2019 dengan nilai aguan pemerasan mencapai Rp53 miliar.

Penyidik juga telah menyita 13 unit kendaraan yang saat ini suda ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Diantara kendaraan itu terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit motor.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya