Liputan6.com, Sukabumi Kebijakan aturan jam malam bagi siswa melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik mulai disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Deden Saepul Hidayat selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan, pelajar sekolah dihimbau agar tidak beraktivitas di luar rumah melebihi waktu 21.00 WIB malam.
Advertisement
Razia jam malam anak sekolah tersebut dilakukan pada beberapa coffee shop yang ada di Kota Sukabumi. Kegiatan ini juga didampingi Satpol PP Kota Sukabumi.
Dalam sidak kali ini, pihaknya masih menemukan beberapa pelajar sekolah yang masih nongkrong di cafe hingga lewat pukul 21.00 WIB. Pihaknya memberikan sosialisasi kepada pelajar tersebut untuk segera pulang.
"Tadi saya lihat di beberapa tempat anak-anak kita Alhamdulillah dapat informasi, satu dua orang kita berikan sosialisasi dan advokasi ke depan barangkali kita akan menggunakan sanksi agar anak-anak kita tidak terus menerus melakukan kegiatan sampai larut malam," ujar Deden Saepul di Kota Sukabumi, pada Senin, (2/6/2025).
Menurutnya, aturan ini juga dapat membentuk anak-anak yang sehat karena cukupnya waktu tidur, dan belajar optimal pada pagi harinya. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menekan kenakalan remaja pada malam hari, seperti geng motor atau tawuran.
"Saya pikir ini sesuatu yang baik, sehingga anak-anak kita bisa sehat, menyiapkan belajar di pagi harinya. Banyak kejadian anak-anak kita larut malam itu bisa terjadi tawuran, geng motor, nah antisipasinya seperti ini," imbuhnya.
Ketika aturan tersebut sudah ditegakkan, pihaknya pun tak segan untuk menindak tegas anak yang kerap keluyuran malam dengan memberikan pendidikan disiplin.
"Kalau ditemukan anak yang terus-menerus melakukan pelanggaran ya kita akan berkoordinasi dengan sekolah, orang tuanya kita panggil. Kalau sudah menyimpang kita akan persiapkan pendidikan disiplin bagi anak-anak kita," paparnya.
Dia pun meminta para orang tua turut menjaga anak-anaknya supaya tidak keluyuran pada malam hari. Apabila anak-anak malah kucing-kucingan ketika aturan ini ditegakkan, pihaknya menggandeng Satpol PP untuk melakukan penindakan.
"Masyarakat juga menjaga anak-anaknya. Jadi walaupun isinya untuk anak tapi juga orang tua agar anak-anak tertib dan sukses menuju kedewasaannya. Kalau ada kucing-kucingan ya biar Satpol PP yang ngejar kucingnya," terang dia.
KCD Ungkap Pengecualian bagi Siswa yang Terpaksa Aktivitas di Jam Malam
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah V Lima Faudiamar menambahkan, berdasarkan pemantauannya, terdapat anak yang masih keluar di malam hari. Namun, anak tersebut berjualan karena menjadi tulang punggung keluarga.
"Saya lihat memang ada beberapa anak-anak yang memang masih keluar. Tapi ketika saya tanyakan, dia itu berjualan berdagang karena dia sebagai tulang punggung itu ada di daerah dekat Degung. Itu pengecualian, itu apresiasi, saya kirim juga videonya karena dia masih sekolah tapi dia berjualan," ungkapnya.
Ke depannya, lanjut dia, KCD akan melibatkan aparat TNI-Polri dalam menegakkan kebijakan jam malam anak sekolah. Pada pelaksanaannya, pihaknya juga membentuk satgas di masing-masing sekolah.
"Jadi sementara kali ini kita trial advokasi dulu dengan pihak pemkot dalam hal ini Satpol PP. Kedepannya kita akan menggandeng dari semua lini mungkin kepolisian juga dari Kodim. Kalau untuk sekolah juga dibentuk satgas," sambung dia.