Takut Dilacak Polisi, Pembunuh Bos Sembako Tinggalkan Motor Curian di Dalam Gang

Pelaku AS sempat mengambil satu unit motor Vario dari dalam warung sembako. Selain itu, juga menggondol uang tunai Rp 84 juta dan dua ponsel.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 06 Juni 2025, 12:43 WIB
Tersangka pembunuhan bos sembako, AS, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan bos sembako khawatir pelarian dilacak oleh polisi. Usai menghabisi nyawa bos dan menguras habis barang-barang berharga beserta uang puluhan jutaan, pelaku AS (21) membuang sepeda motor hasil curian di gang.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Dia mengatakan, AS sempat mengambil satu unit motor Vario dari dalam warung sembako. Selain menggondol uang tunai Rp 84 juta dan dua ponsel. Namun saat pelarian, beberapa barang bukti ditinggalkan di dalam gang.

"Tersangka membawa barang-barang tersebut melarikan diri ke arah Jatimakmur Pondok Gede. Di tengah perjalanan, tersangka berinisiatif untuk meninggalkan dua buah handphone Redmi warna hitam dan satu unit motor Vario di gang samping Jatimakmur," kata dia saat konferensi pers, Selasa (3/5/2025).

Dia menambahkan, barang-barang itu sengaja ditinggalkan lantaran pelaku takut terlacak oleh polisi. Sementara uang hasil curian, pelaku tetap membawanya.

"Karena takut untuk dilacak, sedangkan uang milik korban kurang lebih sebesar Rp 84.654.000 tetap dibawa oleh tersangka. Ini adalah kronologi kejadian daripada kejadian pembunuhan yang terjadi," ujar dia.

 

Pelaku Ditangkap di Serpong

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Selasa (3/5/2025). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Namun pelarian pelaku tak berlangsung lama. Unit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota, AS berhasil meringkus di dalam hotel di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Pada saat diamankan lengkap dengan barang buktinya, mungkin barang bukti sudah ada di depan, selanjutnya barang bukti beserta tersangka kita bawa ke Polda Metro Jaya," ucap dia

Pelaku kini mendekam dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perampokan, serta Pasal 365 KUHP.

Infografis

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Cara Mencegah Orang Lain Bunuh Diri? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya