OJK Jatuhkan Sanksi 218 Pelaku Usaha Pasar Modal Sepanjang 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 03 Juni 2025, 12:34 WIB
Pekerja melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon.

Sepanjang bulan Mei 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada satu Akuntan Publik. Selain itu, satu Manajer Investasi juga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

"Pada bulan Mei 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Akuntan Publik sebesar Rp50.000.000,00 serta Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Manajer Investasi atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon," kata Inarno dalam konferensi pers RDKB OJK, ditulis Selasa (3/6/2025).

Sanksi Administratif

Secara kumulatif hingga tahun 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan di sektor Pasar Modal kepada 13 pihak.

Rinciannya antara lain, denda sebesar Rp6,85 miliar kepada 6 pihak, pencabutan izin perseorangan kepada 1 pihak, pencabutan izin usaha kepada 2 perusahaan efek, dan peringatan tertulis kepada 8 pihak.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 218 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, dengan total nilai denda mencapai Rp15,87 miliar.

Terdapat pula 62 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Tak hanya itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta dan 25 peringatan tertulis atas pelanggaran lain yang tidak terkait dengan keterlambatan atau non-kasus.

 

Penghimpunan Dana di Pasar Modal

Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Inarno juga menyampaikan bahwa penghimpunan dana di pasar modal masih berada pada tren positif. Total nilai Penawaran Umum mencapai Rp65,56 triliun, termasuk Rp3,31 triliun dari 6 emiten baru.

"Sementara itu, masih terdapat 85 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp74,94 triliun," ujarnya.

Sementara itu, perkembangan Securities Crowdfunding (SCF)menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak diberlakukannya regulasi SCF hingga 27 Mei 2025, telah ada 18 penyelenggara yang mengantongi izin OJK, dengan 825 efek diterbitkan oleh 594 penerbit. Jumlah investor SCF tercatat sebanyak 180.862 dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,57 triliun.

 

Nilai Transaksi Harian Pasar Saham

Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Jumat (22/9/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd mencapai Rp12,90 triliun, meningkat dari Rp12,47 triliun pada April 2025.Di pasar obligasi, indeks ICBI naik 0,78 persen mtd ke level 409,16, seiring dengan penurunan rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 4,76 basis poin mtd.

Investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp24,09 triliun mtd di pasar SBN, dan sebesar Rp0,21 triliun di obligasi korporasi.

Dalam industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) per 27 Mei 2025 mencapai Rp848,88 triliun, naik 1,91 persen mtd. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana juga mengalami kenaikan menjadi Rp517,99 triliun, atau naik 3,16 persen mtd, dengan total net subscription sebesar Rp8,26 triliun pada Mei 2025.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya