Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.
Septy Sanustika Menolak Bersaksi untuk Sang Suami, Fathanah
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.
Diterbitkan 30 September 2013, 18:18 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Ganti No HP di BRImo Tanpa ke Bank, Praktis Lewat Aplikasi, ATM, dan Call Center
- 6 jam yang lalu
Contoh Puisi Keluarga Singkat Penuh Makna dan Menyentuh Hati
- 6 jam yang lalu
Contoh Interaksi Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari beserta Pengertian dan Bentuknya
- 6 jam yang lalu
10 Model Saluran Air untuk Dapur Semi Outdoor agar Cepat Kering dan Tidak Becek
- 7 jam yang lalu
Apa Nama Badan Intelijen Indonesia? Ini Daftar Lengkap dan Penjelasannya