Septy Sanustika Menolak Bersaksi untuk Sang Suami, Fathanah

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 30 September 2013, 18:18 WIB
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya