Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.
Septy Sanustika Menolak Bersaksi untuk Sang Suami, Fathanah
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.
Diterbitkan 30 September 2013, 18:18 WIBPOPULER
Berita Terbaru
SBY Berduka atas Kepergian Guruh Soekarnoputra, Kenang Mahakarya Sang Budayawan
- 35 menit yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Minggu 27 September Pukul 08.30 WIB di Indosiar
- 56 menit yang lalu
Cerita Maria Theodore Main Badminton dengan Atlet Badminton di Vidio Sports Festival 2026
- 1 jam yang lalu
Vina Panduwinata Kenang Guruh Soekarnoputra, Diminta Bawakan Lagu di Cinta Indonesia
- 1 jam yang lalu
Wika Salim Sudah Siap Naik Pelaminan, tapi Ingin Tuntaskan Urusan Rumah Dahulu