Pakar Hukum: Pengusutan Korupsi Sritex oleh Kejagung akan Ungkap Penyebab Kebangkrutan

Hibnu menilai, pengusutan ini akan menjadi titik terang terkait kondisi finansial perusahaan.

oleh Tim NewsDiperbarui 31 Mei 2025, 22:37 WIB
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan dugaan korupsi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex diyakini akan mengungkap akar permasalahan yang menyebabkan kebangkrutan salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit senilai total Rp 3,6 triliun dari bank-bank pemerintah nasional dan daerah kepada Sritex.

Hibnu menilai, pengusutan ini akan menjadi titik terang terkait kondisi finansial perusahaan.

"Penanganan kasus ini justru akan mengungkap fenomena kenapa sebuah perusahaan ini bangkrut. Apa memang ‘bangkrut beneran’ apa ‘bangkrut bangkrutan’ atau ada suatu permainan sehingga menjadi pailit,” ungkap Hibnu.

Menurut Hibnu, langkah Kejagung ini akan menjadi pelajaran penting bagi korporasi agar fasilitas kredit benar-benar digunakan untuk penguatan perusahaan.

"Bukan menyimpang untuk hal-hal lain, apalagi digunakan untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hibnu menjelaskan bahwa penyidikan Kejagung mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit untuk Sritex. Oleh karena itu, kemungkinan penyelidikan tidak hanya fokus pada pimpinan Sritex, tetapi juga akan mengarah pada bank-bank pemberi fasilitas kredit.

"Apakah pemberi kredit sesuai dengan prosedur, apakah sesuai dengan sasaran,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

 

Tetapkan Mantan Dirut Sebagai Tersangka

Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Selain itu, dua tersangka lain yang juga ditetapkan adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI 2020.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Sritex ini, penyidik telah memeriksa 55 orang sebagai saksi dan satu orang ahli. Kasus korupsi ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit senilai total Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.

Infografis Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya