Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

oleh Muhammad AliDiterbitkan 31 Mei 2025, 07:33 WIB
Warga antre mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di wilayah Jakarta, Sabtu (31/5).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

 

Dokumen yang Harus Dibawa

Petugas melayani warga yang mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh pemohon ke lokasi layanan SIM Keliling meliputi:

  • KTP asli dan fotokopiSIM asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi
  • Untuk biaya perpanjangan SIM, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan tarif sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen yang lengkap dan tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

Infografis

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya