Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Depok

Polsek Beji melakukan penyelidikan usai korban memberikan laporan. Sejumlah barang bukti yang dijadikan petunjuk telah dikumpulkan untuk menangkap tersangka pencurian.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 27 Mei 2025, 03:00 WIB
Dua tersangka curanmor saat di bawa ke Polsek Beji, Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Beji berhasil meringkus residivis curanmor berinisial Z alias Panjul dan AD alias Anang. Kedua tersangka diringkus usai melakukan aksinya di wilayah Tanah Baru, Depok, Rabu (21/5/2025).

Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari korban Anjani Azizah, melaporkan motornya hilang yang terparkir di halaman rumahnya. Diketahui tersangka merusak pagar rumah sebelum membawa kabur motor korban.

“Iya, dari dua tersangka, satunya residivis dan sedang kami dalami,” ujar Josman Polsek Beji, Senin (26/5/2025).

Josman menjelaskan, Polsek Beji melakukan penyelidikan usai korban memberikan laporan. Sejumlah barang bukti yang dijadikan petunjuk telah dikumpulkan untuk menangkap tersangka pencurian.

“Termasuk CCTV di lingkungan rumah korban, didapat petunjuk dan bukti yang mengarah kepada dua tersangka,” jelas Josman.

Polsek Beji berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan motor milik korban belum sempat di jual tersangka. Dari pemeriksaan sementara, tersangka sebelumnya sudah berputar di sekitar rumah korban.

“Mereka sudah melakukan keluar masuk gang, begitu kedua tersangka melintas di depan rumah korban, mereka langsung beraksi dengan merusak gembok pagar rumah korban,” terang Josman.

 

2 Kali Beraksi

Para tersangka saat dimintai keterangan mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Para tersangka mengaku apabila mendapat motor curian, maka motor tersebut akan dijualnya.

“Sepeda motor dijual Rp3 juta per unit, namun demikian belum sempat dijual, baru mau di jual niatnya,” ucap Josman.

Josman mengungkapkan, tersangka curanmor pada umumnya akan menjual sepeda motor curian ke sejumlah wilayah atau perbatasan wilayah seperti Depok dengan Bogor. Namun Polsek Beji masih mendalami terkait tempat penjualan hasil motor curian.

Kita masih sedang mendalami pengakuan dari para pelaku ini, kebetulan sepeda motor ini belum sempat dijual namun sudah ada niatnya untuk menjual,” ungkap Josman.

Polsek Beji akan menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun maksimal hukuman kepada kedua yakni tujuh tahun penjara.

“Hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Josman. 

Infografis Pembentukan Satgas Basmi Premanisme & Ormas Meresahkan. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya