PSO Jadi Skema Danantara untuk Koperasi Desa Merah Putih

Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan skema terkait kerja sama Danantara dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 25 Mei 2025, 20:00 WIB
Pandu Sjahrir saat konferensi pers di Bank Indonesia, Selasa (11/2/2025). (Foto: Bank Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan skema terkait kerja sama Danantara dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pandu menuturkan Danantara bersedia dan tetap membuka peluang kerja sama dengan Kopdes sesuai sistem public service obligat (PSO).

“Jadi ya kalau bisa kita bantu, kita bantu. Tapi kan biasanya kalau hal yang menyangkut urusan pemerintah, ya pakai pendanaan pemerintah,” ujar Pandu kepada wartawan usai menghadiri acara Inaugural Global Business Summit on Belt and Road Infrastructure Investment for Better Business Better World and Sustainable Development Goals, Minggu (25/5/2025).

Ia menjelaskan sebagai entitas korporasi, Danantara tetap berpegang pada prinsip bisnis, namun tetap siap melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah dalam konteks PSO.

“Kewajiban pelayanan publik namanya kalau sudah menyinggung pemerintah. Kan kita mencerminkan kan korporasi, ya korporasi, korporasi. Hal-hal yang memang pemerintah ingin kita lakukan itu masuk ke dalam PSO,” ujarnya.

 

Modal Kopdes Bukan dari APBN

Menko Pangan, Zulhas saat meninjau pelaksanaan Musyawarah Desa Kelurahan Khusus (Musdesus) dan Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (30/4/2025). (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa modal awal sebesar Rp3 miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan bentuk dukungan pinjaman.

Zulkifli Hasan menjelaskan, bahwa modal awal tersebut bukan bentuk pemberian dana gratis, melainkan plafon pinjaman dari himpunan perbankan negara (Himbara).

Adapun pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam kurun waktu 6 tahun.

"Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun," ujar Zulhas kepada media di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

 

6 Jenis Usaha Koperasi

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bersama Kepala Desa se-Jawa Timur, Gedung Jatim Expo Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/4/2025).

Zulhas melanjutkan, plafon pinjaman ini diperuntukkan mendanai 6 jenis usaha koperasi, seperti agen gas LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, serta layanan logistik pangan.

Adapun terkait biaya pembentukan koperasi, salah satunya pembayaran notaris sebesar Rp 2,5 juta nantinya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Karena ini hasil daripada Musdesus (Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus) dipimpin oleh kepala desa, maka notaris di pemerintahan desa, dibayar dari APBD,” bebernya.

Hingga 23 Mei 2025 sebanyak 39.639 desa dan kelurahan dari target 80.000 telah menyelenggarakan Musdessus. Langkah ini merupakan tahapan awal pembentukan koperasi pangan strategis tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya