Liputan6.com, Jakarta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji mengunjungi dan/atau menyembelih Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam kebijakan penyelenggaraan haji Arab Saudi.
Advertisement