Liputan6.com, Batam PT Pegadaian mengambil tindakan tegas dengan memecat serta melaporkan oknum karyawan PT Pegadaian Cabang Syariah Karina Batam berinisial R atas dugaan kasus kredit fiktif. Kerugian dari aksi tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Faozan Wahyu Praptono mengungkapkan bahwa langkah tegas diambil pihaknya dengan menonaktifkan oknum karyawan tersebut dan melaporkan dugaan kasus fraud ke Kejaksaan Negeri Batam agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement
”Kami tentunya sangat menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Pegadaian yang kami jalankan. Kami senantiasa berupaya untuk proaktif dan terus berkomitmen memberantas kasus fraud di perusahaan,” ungkapnya.
Kasus kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh R mencuat setelah adanya laporan dari Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam kepada Kejaksaan Negeri Batam, pada Senin (04/11/24).
Adapun laporan tersebut merupakan hasil temuan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Pemimpin Cabang Karina dengan melakukan sampling, sehingga ditemukan keganjilan pada salah satu kredit.
”Pinca saat itu, Hadi Hidayat melaksanakan waskat secara acak dan ditemukan salah satu kredit fiktif, kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui ada lebih dari 20 kredit fiktif yang dilakukan oleh R,” ujar Faozan.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Batam saat ini sudah menetapkan R sebagai tersangka, setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi bukti yang cukup.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, seorang manajer Pegadaian berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana yang dikorupsi berupa pencairan kredit fiktif yang ternyata digunakan untuk bermain judi online (judol).
Inisial R tersebut merupakan manajer non-gadai yang mencairkan kredit fiktif dengan menggunakan data pribadi keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.
"Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online,” kata Ketut dilansir dari keterangan Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (21/5/2025).
Menurut Ketut berdasarkan audit BPKP maka total kerugian negara akibat aksi dari R mencapai Rp 3,9 miliar. Dana yang berhasil dikuras diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online selama periode 2023–2024.
(*)