Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Meski Jelang Akhir Pekan Jumat 24 Mei 2025

Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap tetap diterapkan di Jakarta pada Jumat (24/5/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 23 Mei 2025, 07:00 WIB
Tidak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku di akhir pekan hari ini, Sabtu (27/7/2024). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap tetap diterapkan di Jakarta pada Jumat (23/5/2025). Kebijakan ini masih menjadi bagian dari pengendalian volume kendaraan dan upaya menjaga kelancaran lalu lintas di tengah tingginya mobilitas warga, terutama pada hari kerja yang bertepatan dengan menjelang libur akhir pekan.

Sesuai ketentuan, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas hari ini, Jumat (23/5/2025).

Sementara kendaraan dengan pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperbolehkan melewati jalur yang termasuk dalam pengawasan sistem ganjil genap, selama waktu operasional ganjil genap yang telah ditetapkan, yakni pada pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.

Aturan ganjil genap Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Penindakan terhadap pelanggaran juga masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 287 ayat (1), yang menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Selain penindakan manual oleh petugas, pengawasan juga dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (sistem ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.

Kamera ETLE secara otomatis merekam pelanggaran pelat nomor selama aturan berlaku, sehingga pelanggar tetap dapat terdeteksi meskipun tidak dihentikan langsung.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ganjil genap, termasuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL sebagai alternatif mobilitas harian yang lebih efisien.

Dengan perencanaan perjalanan yang matang dan kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku, diharapkan lalu lintas Jakarta dapat tetap terkendali meski aktivitas warga meningkat menjelang akhir pekan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pada Kamis (30/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Berkendara Saat Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jumat 24 Mei 2025

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penerapan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan pada Jumat (23/5/2025), meskipun sudah memasuki penghujung pekan.

Kebijakan ini menjadi langkah yang terus diandalkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengatur volume kendaraan dan meredam kepadatan lalu lintas, terutama pada hari kerja yang juga mendekati akhir pekan.

Di tengah padatnya aktivitas warga, penting bagi pengendara untuk menyusun rencana perjalanan dengan cermat agar tidak terganggu oleh aturan pembatasan kendaraan.

Berikut beberapa tips yang dapat membantu agar mobilitas tetap lancar dan terhindar dari sanksi saat ganjil genap berlaku:

1. Periksa pelat nomor kendaraan

Pastikan pelat nomor kendaraan berakhiran angka genap, sesuai dengan tanggal hari ini. Jika pelat tidak sesuai, sebaiknya hindari jalur yang terkena ganjil genap atau gunakan transportasi alternatif.

2. Gunakan aplikasi navigasi

Manfaatkan aplikasi peta seperti Google Maps atau Waze untuk mengetahui kondisi lalu lintas secara real-time serta memantau jalur mana saja yang terdampak aturan ganjil genap.

3. Atur waktu perjalanan dengan tepat

Hindari bepergian saat jam operasional ganjil genap, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Bepergian lebih awal atau menunda perjalanan hingga di luar jam tersebut bisa menjadi solusi.

4. Pertimbangkan transportasi umum

Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan karena aturan, transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL bisa menjadi pilihan yang efisien dan praktis.

5. Siapkan kendaraan dalam kondisi optimal

Jika tetap berkendara, pastikan kendaraan dalam keadaan baik. Periksa bahan bakar, tekanan ban, fungsi lampu, dan sistem pengereman sebelum berangkat.

6. Patuhi rambu dan peraturan lalu lintas

Ikuti setiap rambu dan arahan petugas di lapangan. Kamera ETLE juga tetap aktif dan bisa merekam pelanggaran secara otomatis, jadi tetap waspada selama berkendara.

7. Bawa dokumen lengkap

Simpan dokumen penting seperti SIM, STNK, dan KTP di kendaraan untuk mengantisipasi pemeriksaan di lapangan.

8. Siapkan rute alternatif

Rencanakan jalur cadangan jika jalur utama terdampak ganjil genap. Mengetahui beberapa pilihan jalan akan membantu menghindari keterlambatan dan kemacetan.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, pengendara dapat menavigasi perjalanan hari ini dengan lebih tenang dan efisien. Tertib dalam berlalu lintas bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap kelancaran kota.

Disiplin dalam mengikuti aturan seperti ganjil genap akan memberikan dampak positif bagi lingkungan, mengurangi kemacetan, serta menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya