Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap tetap diterapkan di Jakarta pada Jumat (23/5/2025). Kebijakan ini masih menjadi bagian dari pengendalian volume kendaraan dan upaya menjaga kelancaran lalu lintas di tengah tingginya mobilitas warga, terutama pada hari kerja yang bertepatan dengan menjelang libur akhir pekan.
Sesuai ketentuan, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas hari ini, Jumat (23/5/2025).
Advertisement
Sementara kendaraan dengan pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperbolehkan melewati jalur yang termasuk dalam pengawasan sistem ganjil genap, selama waktu operasional ganjil genap yang telah ditetapkan, yakni pada pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Aturan ganjil genap Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Penindakan terhadap pelanggaran juga masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 287 ayat (1), yang menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Selain penindakan manual oleh petugas, pengawasan juga dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (sistem ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Kamera ETLE secara otomatis merekam pelanggaran pelat nomor selama aturan berlaku, sehingga pelanggar tetap dapat terdeteksi meskipun tidak dihentikan langsung.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ganjil genap, termasuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL sebagai alternatif mobilitas harian yang lebih efisien.
Dengan perencanaan perjalanan yang matang dan kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku, diharapkan lalu lintas Jakarta dapat tetap terkendali meski aktivitas warga meningkat menjelang akhir pekan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Berkendara Saat Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jumat 24 Mei 2025
Penerapan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan pada Jumat (23/5/2025), meskipun sudah memasuki penghujung pekan.
Kebijakan ini menjadi langkah yang terus diandalkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengatur volume kendaraan dan meredam kepadatan lalu lintas, terutama pada hari kerja yang juga mendekati akhir pekan.
Di tengah padatnya aktivitas warga, penting bagi pengendara untuk menyusun rencana perjalanan dengan cermat agar tidak terganggu oleh aturan pembatasan kendaraan.
Berikut beberapa tips yang dapat membantu agar mobilitas tetap lancar dan terhindar dari sanksi saat ganjil genap berlaku:
1. Periksa pelat nomor kendaraan
Pastikan pelat nomor kendaraan berakhiran angka genap, sesuai dengan tanggal hari ini. Jika pelat tidak sesuai, sebaiknya hindari jalur yang terkena ganjil genap atau gunakan transportasi alternatif.
2. Gunakan aplikasi navigasi
Manfaatkan aplikasi peta seperti Google Maps atau Waze untuk mengetahui kondisi lalu lintas secara real-time serta memantau jalur mana saja yang terdampak aturan ganjil genap.
3. Atur waktu perjalanan dengan tepat
Hindari bepergian saat jam operasional ganjil genap, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Bepergian lebih awal atau menunda perjalanan hingga di luar jam tersebut bisa menjadi solusi.
4. Pertimbangkan transportasi umum
Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan karena aturan, transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL bisa menjadi pilihan yang efisien dan praktis.
5. Siapkan kendaraan dalam kondisi optimal
Jika tetap berkendara, pastikan kendaraan dalam keadaan baik. Periksa bahan bakar, tekanan ban, fungsi lampu, dan sistem pengereman sebelum berangkat.
6. Patuhi rambu dan peraturan lalu lintas
Ikuti setiap rambu dan arahan petugas di lapangan. Kamera ETLE juga tetap aktif dan bisa merekam pelanggaran secara otomatis, jadi tetap waspada selama berkendara.
7. Bawa dokumen lengkap
Simpan dokumen penting seperti SIM, STNK, dan KTP di kendaraan untuk mengantisipasi pemeriksaan di lapangan.
8. Siapkan rute alternatif
Rencanakan jalur cadangan jika jalur utama terdampak ganjil genap. Mengetahui beberapa pilihan jalan akan membantu menghindari keterlambatan dan kemacetan.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, pengendara dapat menavigasi perjalanan hari ini dengan lebih tenang dan efisien. Tertib dalam berlalu lintas bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap kelancaran kota.
Disiplin dalam mengikuti aturan seperti ganjil genap akan memberikan dampak positif bagi lingkungan, mengurangi kemacetan, serta menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.