Liputan6.com, Jakarta - Keinginan warga negara Indonesia (WNI) untuk berhaji begitu tinggi. Dengan waktu tunggu yang panjang, tak sedikit yang mencoba menggunakan cara ilegal agar bisa lebih cepat menunaikan rukun Islam ke-5 di Tanah Suci. Umumnya memanfaatkan visa ziarah dan visa amil musimi (visa kerja musiman).
Namun, Anda jangan tergiur dengan tawaran yang tak sesuai aturan tersebut. Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B Ambary menyebutkan sudah lebih dari 300 WNI yang tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah dan Bandara Prince Mohammed bin Abdulaziz Madinah yang mencoba cara tersebut sepanjang 3--15 Mei 2025.
Advertisement
"Mereka datang dengan berbagai cara. Modusnya pun sudah berkembang. Kalau di awal kedatangan mereka masih menggunakan seragam, tas yang seragam. Ke sininya, mereka sudah memahami akan ada pemeriksaan," kata Yusron ditemui di sela penerimaan kedatangan jemaah haji gelombang II di Jeddah, Sabtu (17/5/2025).
"Mereka mulai merubah modusnya, yaitu menghindari penyeragaman. Jadi, memang ada pengaturan tertentu bagi mereka yang datang ke sini menggunakan visa ziarah maupun visa amil musimi," sambungnya.
Kasus terbaru adalah pemulangan 117 WNI yang tiba di Bandara Internasional Prince Mohammad bin Abdulaziz pada 14 Mei 2025. Mereka tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi karena mencoba masuk menggunakan visa kerja musiman.
117 WNI Masuk Pakai Visa Kerja
"Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang)," jelasnya pada Jumat, 16 Mei 2025, dikutip dari laman Kementerian Agama.
Kecurigaan timbul dari pihak Imigrasi Arab Saudi karena para pemegang visa kerja musiman itu sudah lanjut usia. "Tapi, (mereka) masih mau kerja di bangunan, sehingga akhirnya Imigrasi memutuskan untuk menolak mereka dan memulangkan mereka kembali ke Indonesia," imbuhnya.
Mereka dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025 menggunakan penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Selama pemeriksaan oleh otoritas setempat, Yusron mengaku tim pelindungan jemaah KJRI terus mendampingi mereka di bandara Madinah. Ia juga tak menjelaskan asal WNI yang ditangkal masuk ke Arab Saudi tersebut.
Ancaman Denda dan Penjara Makin Berat
Yusron mengingatkan bahwa pengawasan dan pembatasan masuk Makkah makin ketat seiring makin dekatnya puncak haji 2025 yang jatuh pada awal Juni 2025. Itu berlaku untuk semua pihak, termasuk dari Konjen RI.
"Kami sendiri dari konsulat jenderal mendapatkan pembatasan yang sangat ketat. Hanya beberapa orang yang bisa masuk dibandingkan tahun lalu, kami mendapatkan 70 tasreh masuk Makkah. Tahun ini hanya 10 orang yang boelh masuk ke Kota Makkah selama musim haji," ia menjelaskan.
Otoritas setempat bersikap tegas tanpa ampun. Siapapun yang melintas menuju Makkah diwajibkan menunjukkan tasreh (izin) masuk Makkah ataupun visa haji. Mereka yang melanggar aturan atau nekat menjadi haji ilegal menghadapi ancaman penjara dan denda yang lebih berat dari tahun lalu.
"Bagi pelaku pelaksana haji ilegal akan dikenakan hukuman 20 ribu riyal plus penjara dan juga deportasi. Ini meningkat 100 persen dibandingkan tahun lalu yang 10 ribu riyal," ia menjelaskan.
Hukuman Lebih Berat untuk Penyelenggara Haji Ilegal
Selain sanksi penjara dan denda, pelaku haji ilegal juga terancam masuk daftar tangkal. "Kalau Anda ketangkap kemudian kena deportasi, maka peluang Anda untuk haji jika Anda mendapat giliran nanti akan hilang karena memang akan kena ban selama 10 tahun," kata Yusron.
Ancaman hukuman juga mengintai mereka yang memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal, dari penyedia transportasi, akomodasi, hingga yang mempromosikan. Yusron menerangkan, "Bagi mereka yang memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal hukumannya juga meningkat 100 persen, yaitu menjadi 100.000 riyal berbanding tahun lalu yang 50.000 riyal."
Dua WNI berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat menjadi kasus terbaru terkait penyelenggaraan haji ilegal. Mereka ditangkap pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah, bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.