Liputan6.com, Lampung - Seorang mahasiswa berinisial DND (21), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, ditangkap polisi usai membunuh tetangganya sendiri, GNR (37).
Aksi keji ini dipicu oleh hal sepele, permintaan rokok yang ditolak oleh korban.
Advertisement
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu sore, (14/5/2025) di sebuah kebun tebu yang terletak di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai. Korban, yang sempat mencoba melanjutkan aktivitas seperti biasa, justru menjadi sasaran kemarahan pelaku.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengonfirmasi kejadian tersebut. "Korban berinisial GNR, usia 37 tahun, dipukuli hingga tewas oleh pelaku," kata Alsyahendra saat dihubungi pada Sabtu (17/5/2025).
Simak Video Pilihan Ini:
Kronologi Pembunuhan
Kapolres bilang, insiden berdarah itu bermula ketika DND mendatangi kontrakan korban di Kampung Gunung Batin pada Rabu siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya diketahui berasal dari kampung yang sama di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan tinggal berdekatan di Lampung Tengah.
"Pelaku masuk ke rumah kontrakan korban dan meminta uang serta rokok. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban," tutur.
Penolakan tersebut rupanya membuat pelaku tersinggung dan pergi sambil melontarkan ancaman.
Masih diselimuti amarah, DND berhenti di sebuah kebun tebu dalam perjalanan pulang. Tak disangka, sekitar pukul 15.30 WIB, korban melintas di lokasi tersebut. Melihat kesempatan, pelaku langsung memepet kendaraan korban dan memukulinya hingga terjatuh dari motor.
Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Setelah korban tersungkur, pelaku turun dari motornya dan melanjutkan aksinya dengan memukul korban secara brutal. Tak berhenti sampai di situ, DND terus menyerang hingga korban tak bergerak dan bersimbah darah. Dia lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelarian Dandi tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkapnya keesokan harinya, Kamis (15/5/2025), di rumah kerabatnya di Kabupaten Tulang Bawang.
Atas perbuatannya, Dandi kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.