KPI DKI Jakarta: Krisis PHK di Industri Media Ancaman Serius bagi Demokrasi Informasi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta menyatakan keprihatinan atas maraknya PHK di sektor media. Fenomena ini dianggap sebagai krisis industri dan ancaman bagi ekosistem informasi di Indonesia. KPI mengusulkan reformasi kebijakan untuk menjaga keberlanjutan media nasional.

oleh Tim NewsDiperbarui 17 Mei 2025, 10:44 WIB
Wakil Ketua KPI Daerah Khusus Jakarta, Rizky Wahyuni. (Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Jakarta menyatakan keprihatinan terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melanda sektor media, baik penyiaran, cetak, maupun digital. KPI menilai situasi ini sebagai tanda darurat ekosistem informasi nasional, bukan sekadar krisis ekonomi industri media.

"Ini bukan hanya soal bisnis media yang lesu, tapi sinyal kuat bahwa demokrasi informasi kita sedang berada dalam ancaman serius," ujar Wakil Ketua KPI Daerah Khusus Jakarta, Rizky Wahyuni, dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2025).

Kondisi ini dinilai sebagai dampak dari ketimpangan yang semakin tajam antara media konvensional dan digital. Lanskap media berubah cepat, namun regulasi dan kebijakan dianggap belum mampu mengejar dinamika tersebut.

Untuk menanggapi situasi ini, KPI Daerah Khusus Jakarta mengusulkan lima arah kebijakan strategis guna menyelamatkan dan mereformasi ekosistem media di Indonesia:

KPI Daerah Khusus Jakarta mengusulkan lima arah kebijakan utama untuk reformasi ekosistem media nasional:

1. Reformasi Kebijakan dan Regulasi Media Digital

- Perluasan Cakupan Regulasi ke Platform Digital. Revisi UU Penyiaran dan UU Pers perlu mengakomodasi realitas media digital, termasuk platform OTT, media sosial, dan agregator berita.

- Harmonisasi Regulasi. Sinkronisasi antar UU, PP, dan Perda perlu untuk mencegah tumpang tindih wewenang.

- Penguatan Lembaga Pengawas. KPI dan Dewan Pers perlu diperkuat mandat, kapasitas teknologi, dan dukungan hukumnya.

- Persaingan yang Setara (Fair Playing Field). Media konvensional dan platform digital harus bersaing dalam kerangka hukum dan kontribusi ekonomi yang seimbang.

 

 

Pengaturan Relasi

2. Pengaturan Relasi dan Kompensasi Platform Digital

- Regulasi Kompensasi Konten (Content Payment Regulation) agar platform digital membayar konten berita yang digunakan.

- Digital Levy untuk mendanai keberlanjutan media lokal dan jurnalisme investigatif.

- Negosiasi Kolektif melalui asosiasi media Indonesia agar memiliki daya tawar dalam kerja sama dengan platform global.

3. Perlindungan Konten dan Jurnalisme Berkualitas

- Standar Konten Berkualitas yang mencakup nilai edukatif, kebangsaan, dan keberimbangan.

- Perlindungan Hak Cipta dan Monetisasi Konten, termasuk lisensi yang adil dengan OTT.

- Penguatan LPP dan Media Komunitas sebagai penyedia utama konten publik.

- Literasi dan Edukasi Media secara nasional yang melibatkan sekolah, kampus, dan ormas.

4. Skema Insentif dan Subsidi untuk Media Nasional

- Insentif Pajak bagi media yang bertransformasi digital, serta pembebasan pajak untuk iklan layanan publik.

- Subsidi Konten Lokal Berkualitas, terutama liputan investigasi, isu lingkungan, budaya local dan daerah terpencil.

- Dukungan Inovasi dan Transformasi Digital, termasuk dana pelatihan dan infrastruktur teknologi.

- Pinjaman Lunak untuk kebutuhan restrukturisasi distribusi digital atau pembayaran upah.

- Skema Kemitraan antara media, BUMN/BUMD, dan pemerintah dalam proyek komunikasi publik yang inklusif dan edukatif namun tetap mengedepankan idependesi dan kebebasan ruang redaksi.

 

Penguatan Sumber Daya Manusia Media

5. Penguatan Sumber Daya Manusia Media

- Reskilling dan Upskilling bagi jurnalis dan tenaga teknis media.

- Sertifikasi Kompetensi Media

- Inkubasi dan Kolaborasi Digital, termasuk pendirian Media Innovation Hub.

- Pendampingan Transformasi Media, termasuk model bisnis, konten, dan distribusi.

- Dukungan untuk Karyawan Terdampak PHK, berupa pelatihan kerja baru dan wirausaha media.

Krisis PHK Media: Ancaman Nyata terhadap Pilar Demokrasi

Rizky Wahyuni, yang juga mantan jurnalis, menegaskan bahwa regulator penyiaran tidak boleh hanya berperan sebagai pengawas etika, tetapi juga sebagai pelindung ekosistem informasi publik.

"Krisis ini tidak bisa diabaikan. Jika tidak ada langkah strategis, kita bukan hanya akan kehilangan media, tapi juga kehilangan kontrol publik, yang menjadi dasar dari demokrasi," tegas Rizky.KPI Daerah Khusus Jakarta mengajak semua pemangku kepentingan pemerintah, DPR RI, industri media, dan masyarakat sipil—untuk bergotong royong membangun ekosistem media yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.

“Jika media sebagai pilar demokrasi roboh, maka yang mengintai adalah disinformasi, polarisasi sosial, dan keruntuhan daya kontrol publik. Ini berbahaya, bahkan mengancam ketahanan dan pertahanan nasional,” tutup Rizky.

Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya