Jaksa Akui Saksi dari KPK Tak Lihat Langsung Peran Hasto Saat Hendak OTT Harun Masiku

Pengacara dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma mengaku keberatan terhadap saksi yang dihadirkan tim jaksa yaitu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 16 Mei 2025, 22:30 WIB
Hasto Kristiyanto (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma mengaku keberatan terhadap saksi yang dihadirkan tim jaksa yaitu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo. 

Pasalnya, keterangan Arif dinilai tidak relevan karena yang bersangkutan tidak menyaksikan langsung peristiwa tanggal 8 Januari 2020 dimana proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku hendak dilakukan. 

“Mohon dicatat Majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?,” kata Alvon kepada hakim saat sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

“Ya ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya kan tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja,” imbuh Alvon. 

Menjawab keberatan pihak terdakwa, Jaksa mengakui saksi Arif memang tidak melihat langsung keterlibatan Hasto di tanggal tersebut.

 

Satu Rangkaian

Namun apa keterangan Arif merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan.

“Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut,” ujar jaksa. 

“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan di ekspos,” sambungnya. 

 

Tetap Keberatan

Namun Alvon tetap keberatan. Dia menekankan bahwa Arif dihadirkan sebagai saksi fakta, sehingga seharusnya memberi keterangan atas peristiwa yang disaksikan secara langsung.

“Maaf Majelis, yang kami maksud begini. Pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8. Kan kaitannya dengan OOJ ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami,” Alvon menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya