Liputan6.com, Jakarta Sebuah flyer disebar Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terkait perjalanan wisata yang biasa dilakukan jemaah haji Indonesia untuk mengisi waktu di sela kesibukan beribadah. Bunyinya tentang jemaah agar tidak berwisata kota (city tour) keluar kota Makkah, seperti menuju Thaif maupun Jeddah.
Kasie Media Center Haji Daker Makkah Dodo Murtado menerangkan bahwa imbauan itu bertujuan mencegah jemaah terlalu lelah beraktivitas. Apalagi, jarak destinasi seperti Thaif dari Makkah mencapai 91 kilometer atau memakan waktu hingga satu jam untuk sekali perjalanan, dan saat ini cuaca panas melanda dengan suhu pada siang hari bisa mencapai 42 derajat Celcius.
Advertisement
"Selain itu, seiring kebijakan ketat Pemerintah Saudi yang kerap melakukan pemeriksaan identitas, yang boleh masuk Kota Makkah hanya mereka yang memiliki visa haji dan kartu nusuk," ujar Dodo kepada Liputan6.com, Jumat (16/5/2025).
Ia menyarankan agar jemaah tetap di Makkah untuk mempersiapkan diri menyambut puncak haji yang akan berlangsung di Arafah - Muzdalifah - Mina (Armuzna) mulai 9 Dzulhijjah 1446 H. Kondisi fisik yang prima diperlukan mengingat rangkaian ibadah, dari wukuf hingga melempar jumrah, sangat menguras energi.
Bahkan, jemaah yang sedang tidak fit untuk tidak memaksakan diri beribadah di Masjidil Haram yang rata-rata jaraknya dari hotel 4,5 kilometer. Jemaah haji bisa menunaikan kewajibannya di hotel atau masjid terdekat dan mendalami manasik haji bersama pembimbing ibadah.
"Aktivitas city tour boleh dilakukan usai seluruh rangkaian ibadah haji selesai," imbuhnya.
Demi Keamanan dan Kenyamanan Jemaah
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Ali Machzumi menyampaikan bahwa larangan itu dirilis lantaran pengawasan otoritas Arab Saudi terhadap jemaah haji makin diperketat jelang musim puncak haji.
Siapa pun yang tidak membawa nusuk atau visa haji akan dilarang atau sulit mendekati kota Makkah. Pengetatan itu bertujuan untuk keselamatan, kenyamanan, dan keamanan jemaah haji dari seluruh negara.
"Jemaah haji yang ingin beraktivitas di luar kota Makkah untuk selalu berhati-hati. Selalu menggunakan kartu nusuk yang merupakan identitas resmi yang diberikan Kerajaan Arab Saudi bagi jemaah haji yang sudah berada di Arab Saudi," katanya ditemui di sela pemantauan persiapan tenda di Arafah, Kamis, 15 Mei 2025.
Selain itu, umrah sunah dengan miqat Ji'ranah dan Hudaibiyah juga dilarang. Alasannya, kedua tempat miqat itu melewati pemeriksaan atau checkpoint oleh otoritas keamanan Arab Saudi.
"Jika akan umrah sunah, agar mengambil miqat di Tan'im atau Masjid Aisyah," kata Ali.
Hingga Rabu, 14 Mei 2025, masih 35 ribu kartu nusuk jemaah haji Indonesia belum terdistribusi dan diaktivasi. Hal itu mendorong Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memanggil perwakilan pemerintah Indonesia dan delapan syarikat yang melayani jemaah haji untuk rapat koordinasi.
Berdasarkan hasil rapat, otoritas setempat memberi tenggat waktu 48 jam bagi Indonesia dan syarikat untuk segera menyelesaikan pendistribusian nusuk yang tersisa. Hal itu perlu dilakukan agar jemaah bisa leluasa memasuki Kota Makkah dan menjalani ibadah haji sebagaimana mestinya.
Apa Itu Nusuk?
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 sekaligus Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muchlis Hanafi mendefinisikan nusuk sebagai paspor haji.
"Kalau jemaah itu punya paspor hijau untuk masuk ke negara Arab Saudi, nusuk ini adalah paspor perhajian. Jadi, aktivitas perhajian, pergerakan dalam perhajian itu berbasis pada kartu nusuk ini. Misalnya kita mau masuk ke Kota Makkah, itu kalau tidak ada kartu nusuk, bisa terhambat," ia menjelaskan dalam jumpa pers di Madinah, Rabu, 14 Mei 2025.
Kartu nusuk merupakan bagian dari layanan yang wajib diberikan syarikat kepada masing-masing jemaah setelah mereka memenuhi syarat dokumen yang diperlukan, termasuk paspor. Berdasarkan pengamatan Liputan6.com, pada kartu nusuk yang berlatar putih dengan hologram di sisi kanan terdapat barcode dan QR Code yang berisi data pemilik.
Tertera pula nama dan nomor paspor jemaah haji di kartu tersebut. Selanjutnya, tersedia pula informasi terkait nama, kebangsaan, tanggal lahir, dan nomor kartu nusuk. Tercantum pula nama syarikat yang mengurusi pembuatan dan verifikasi kartu nusuk mengingat Arab Saudi kini menerapkan sistem syarikat, bukan lagi muasasah.
3 Fungsi Utama Nusuk
Mengutip laman Kementerian Agama, Kamis (15/5/2025), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan ada tiga fungsi utama kartu nusuk. Pertama adalah sebagai layanan dari syarikat yang pada tahun ini, Indonesia membuat kontrak dengan delapan syarikat. Itu adalah perusahaan swasta yang bertanggung jawab mengelola layanan jemaah haji.
"Nusuk ini spesifik sesuai dengan syarikat yang melayani. Jadi Insya Allah, tidak akan ada lagi cerita jemaah terlantar karena ketidakjelasan layanan," ujar Hilman, Sabtu, 10 Mei 2025.
Fungsi kedua nusuk adalah menjadi syarat masuk ke Masjidil Haram. Sejauh ini, dalam penerapan di lapangan, askar atau petugas Masjidil Haram tetap membolehkan jemaah yang belum memegang nusuk masuk dengan menunjukkan visa haji yang berlaku.
Fungsi ketiga adalah izin pergerakan di puncak ibadah haji, yakni dari Makkah ke Arafah, lalu ke Muzdalifah, dan Mina. "Secara umum, nusuk akan menjadi acuan data yang sangat penting untuk mengelola pergerakan dua juta lebih jemaah. Jika data kita tidak akurat, dampaknya akan sangat besar," katanya.