Restorative Justice Lahir karena Adanya Kekosongan dalam Ruang Keadilan

Untuk menjadi penerus penegak keadilan, peran mahasiswa hukum sebagai agen perubahan tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu membentuk karakter pemikiran kritis dan humanis sejak di bangku kuliah.

oleh Tim NewsDiperbarui 15 Mei 2025, 17:12 WIB
Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Herry Hermanus Horo (keempat dari kiri) dalam acara Talkshow Sound of Justice dengan tema "Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut" di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (14/5/2025) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa atau generasi muda adalah penerus estafet kepemimpinan nasional, tidak terkecuali dalam konteks penegakan hukum. Untuk menjadi penerus penegak keadilan, peran mahasiswa hukum sebagai agen perubahan tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu membentuk karakter pemikiran kritis dan humanis sejak di bangku kuliah.

“Peran mahasiswa hukum sangat penting dan krusial. Hukum itu dinamis, pemikiran-pemikiran baru harus terus muncul sejak di bangku kuliah,” ujar Herry Hermanus Horo, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung dalam acara Talkshow Sound of Justice dengan tema "Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut" di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (14/5/2025).

Acara ini juga menghadirkan narasumber lainnya, seperti: Dekan FH Universitas Padjadjaran Sigid Suseno, Erich Folanda Koord. IV pada Jampidsus, Febrow Adhyaksa Soeseno pemenang Adhyaksa Award 2024, dan Mega Yulanda Duta Medsos Kejaksaan.

Lebih lanjut, Herry menyampaikan bahwa Kejaksaan kini tidak hanya menjadi institusi penegak hukum konvensional, tetapi telah berkembang menjadi pelayan keadilan melalui konsep Justice Service.

“Penegakan hukum itu soal pelayanan keadilan, jika penegakan hukum selaras dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat, maka dukungan publik pun akan otomatis mengikuti,” jelasnya.

 

Restorative Justice

Herry juga menyoroti soal konteks Restorative Justice (RJ). Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kekosongan ruang keadilan yang dirasakan masyarakat. Di sinilah peran Jaksa menjadi penting sebagai pengisi celah tersebut.

“Keadilan restoratif itu lahir karena adanya kekosongan dalam ruang keadilan. Jaksa melihat kekosongan itu, dan mengisi ruang tersebut di tengah masyarakat," pungkasnya.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya