Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi semua kalangan tanpa memandang usia. Ia menolak praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Kami ingin tidak ada diskriminasi. Kami ingin semua lapangan kerja terbuka bagi siapa pun,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).
Advertisement
Yassierli menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan meninjau berbagai regulasi yang dinilai menghambat akses masyarakat terhadap pekerjaan, termasuk batasan usia yang kerap dijadikan syarat utama oleh perusahaan.
“Upaya ini kami lakukan agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk bekerja,” tegasnya.
Pernyataan Menaker sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam pasar kerja di wilayah tersebut.
Menurut Adhy, masih banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, meski mereka memiliki pengalaman dan keahlian yang mumpuni.
Hapus Batasan Usia
Melalui SE itu, Pemprov Jatim mengimbau perusahaan untuk menghapus batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja. Dunia usaha diminta lebih menekankan pada sistem seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi.
Kebijakan ini juga mencakup kelompok penyandang disabilitas, yang dinilai berhak atas peluang kerja selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Surat edaran tersebut sekaligus memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh pekerja.
Diskriminasi Berdasarkan Usia
Tak hanya itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 mengenai larangan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk diskriminasi berdasarkan usia.
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, isu ketenagakerjaan menjadi bagian dari urusan bersama yang memungkinkan pemerintah daerah membuat kebijakan untuk mendukung perlindungan dan fasilitasi tenaga kerja.