Meski Tak Senang, AFPI Terpaksa Terima Bunga Pinjaman Kecil d Hapus Pinjol Ilegal

Aturan batas maksimum bunga pinjol ini bisa aja hilang jika oknum pinjol ilegal sudah tidak ada lagi. Selaras dengan meningkatnya literasi keuangan masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiperbarui 14 Mei 2025, 18:04 WIB
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko dalam sesi konferensi pers Kartel Bunga Pinjol di Jakarta, Rabu (14/5/2025). (Maulandy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku tidak puas dengan riwayat penetapan batas bunga maksimum pinjaman online (pinjol) yang terus terpangkas. Namun, pelaku usaha pinjaman daring (pindar) legal terpaksa menerima ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut demi memberantas kasus pinjol ilegal.

Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim menceritakan, OJK pada 2021 telah memerintahkan AFPI untuk menurunkan bunga pinjol dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari.

Bahkan setelah terbitnya SE OJK Nomor 19/2023 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), batas bunga maksimum turun jadi 0,3 persen per hari.

"Apakah terjadi kesepakatan? Mungkin kita tegaskan lagi itu tidak ada. Bahkan kalau ditanya secara pribadi, saya enggak mau diatur, malah merugi," tegas pria yang akrab disapa Ronny tersebut di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Sebab, ia menambahkan, pelaku usaha fintech dalam hal ini hanya sebagai wadah untuk mempertemukan antara pemilik modal dengan pihak peminjam. Sehingga, pembatasan bunga turut membuat keuntungan pelaku usaha fintech berkurang.

"Tapi kita paham. Kenapa mesti diatur, ya tadi ada pinjol ilegal. Susah dibedakan. Jumlahnya ribuan. Ditutup 100, besoknya tumbuh 5 ribu. Kalau kita tidak ada pengaturannya, tidak ada bedanya kita dengan yang ilegal," imbuhnya.

 

Pinjol Ilegal Hilang jadi Syarat

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko dalam sesi konferensi pers Kartel Bunga Pinjol di Jakarta, Rabu (14/5/2025). (Maulandy/Liputan6.com)

Menurut dia, aturan batas maksimum bunga pinjol ini bisa aja hilang jika oknum pinjol ilegal sudah tidak ada lagi. Selaras dengan meningkatnya literasi keuangan masyarakat.

"Kalau seluruh pemangku kepentingan, termasuk AFPI, termasuk regulator, berhasil membahas yang namanya pinjol ilegal, saya rasa semuanya akan dengan nyaman melepas. Jadi benar-benar hukum supply and demand lah yang berlaku," ungkapnya.

Pernyataan senada turut dilontarkan Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko. Ia mengaku, tidak ada pelaku usaha fintech yang senang dengan adanya pembatasan buka maksimum pinjaman daring.

 

Semua Fintech Tak Happy

"Penurunan bunga ini tidak ada player yang happy. Karena buat kita semakin bunga diturunkan, itu artinya adalah pinjaman yang kita berusaha berikan akan berkurang," kata Sunu.

Menurut dia, aturan ini juga membuat pengusaha fintech kesulitan untuk berinovasi. Lantaran regulasi itu membuat pinjaman online hanya bisa diberikan kepada borrower dengan profil risiko rendah.

"Dengan melakukan proposal inovasi keuangan, kita dapat memberikan atau memberi kesempatan kepada orang yang risikonya dianggap tinggi. Konsep itu menjadi tidak jalan dengan batasan ini," tutur dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya