Penyusunan Rancangan Permenkes Dinilai Belum Libatkan Pelaku Industri Tembakau

Agus menyayangkan tidak dilibatkannya unsur pertembakauan, termasuk petani dan pelaku industri, dalam penyusunan R-Permenkes.

oleh Tim NewsDiperbarui 13 Mei 2025, 18:58 WIB
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta - Proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satu sorotan datang dari kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang menilai proses perumusan regulasi belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmudji, menyayangkan tidak dilibatkannya unsur pertembakauan, termasuk petani dan pelaku industri, dalam penyusunan R-Permenkes.

"Sebenarnya yang dilibatkan hanya orang-orang dari kalangan kesehatan, padahal itu tidak benar. Marwah dari penyusunan sebuah peraturan, entah itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi turunannya, semestinya melibatkan semua elemen terkait," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Agus juga menyoroti masuknya poin mengenai kebijakan kemasan rokok polos dalam draf peraturan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari artikel dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh Indonesia.

“Indonesia sendiri walaupun tidak meratifikasi FCTC, tetapi untuk aturan-aturan selama ini hampir mengadopsi dari FCTC tersebut. Kata-kata yang selama ini disampaikan oleh pemerintah pusat bahwa kita tidak akan meratifikasi FCTC, tetapi kenyataannya di beberapa peraturan mengadopsi dari pasal-pasal tersebut,” ucap Agus.

Ia berharap agar penyusunan regulasi dapat mempertimbangkan kondisi riil sektor IHT yang selama ini berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan bahan baku lokal.

“Kalau ini tidak dipertahankan, karya-karya petani tembakau akan hilang dan tinggal cerita,” imbuhnya.

 

Pengaruhi Industri Tembakau Nasional

Sementara itu, Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, juga menyampaikan pandangannya terkait perkembangan regulasi sektor IHT.

Ia menilai sejumlah kebijakan yang saat ini tengah disusun berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri tembakau nasional.

"Presiden Prabowo bicara kedaulatan, tapi kebijakan seperti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengancam industri tembakau nasional," ujar Khoirul.

Khoirul menyampaikan bahwa keberadaan IHT melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari petani, buruh, hingga pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan yang disusun perlu memperhatikan dampak ekonomi yang lebih luas.

“Pemerintah harus berpikir adil. Selain dampak ekonomi, agenda lembaga asing ini juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Petani tembakau, buruh pabrik, warung kecil, dan jutaan pekerja bergantung pada industri tembakau yang telah berjalan ratusan tahun," pungkasnya.

Kementerian Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi terkait masukan dari berbagai pihak dalam proses penyusunan R-Permenkes tersebut.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya