Cuti Bersama Waisak, Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Mei 2025 Ditiadakan

Sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada 13 Mei 2025 karena bertepatan dengan libur nasional Waisak, kembali normal 14 Mei 2025.

oleh Septian DenyDiterbitkan 13 Mei 2025, 11:15 WIB
Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, termasuk pada hari ini, Kamis (5/12/2024) juga berlaku. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Warga Jakarta, khususnya para pengendara mobil harap diperhatikan. Sebab, sistem ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada Selasa, 13 Mei 2025. Hal ini karena tanggal 12 dan 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Waisak.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang secara jelas menyatakan bahwa sistem ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan tidak berlakunya sistem ganjil genap, diharapkan lalu lintas di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2025 akan lebih lancar. Para pengendara dapat lebih leluasa beraktivitas tanpa perlu khawatir dengan aturan ganjil genap. Namun, ingatlah untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas.

Setelah libur panjang Waisak, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Rabu, 14 Mei 2025. Jadi, setelah tanggal 14 Mei 2025, pastikan Anda telah mengecek kembali nomor plat kendaraan Anda agar tidak terkena sanksi tilang. Simak informasi terbaru mengenai aturan ganjil genap melalui kanal resmi pemerintah DKI Jakarta untuk memastikan informasi yang Anda dapatkan akurat dan terupdate.

Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di Jakarta selama masa libur Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12-13 Mei 2025.

"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Senin (12/5/2025).

Dia mengatakan peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

 

Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor genap di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun sistem gage, kata Syafrin, diterapkan di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (electronic road pricing/ERP).

Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya