Bendera dan Spanduk Ormas di Jakarta Utara Diturunkan

Penurunan atribut ormas berupa bendera dan spanduk itu dalam angka Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

oleh Mevi LinawatiDiterbitkan 11 Mei 2025, 10:03 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa bendera dan spanduk yang dipasang di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, diturunkan oleh petugas Kepolisian.

"Kami melakukan penurunan 10 atribut yang terpasang di sejumlah lokasi yang ada di Cilincing," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Minggu (11/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, penurunan atribut tersebut dilakukan pada Sabtu 10 Mei, sore hingga malam hari yang dilakukan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Atribut yang diturunkan dari tempat pemasangannya terdiri atas dua bendera Front Betawi Rempug (FBR) di Jalan Rorotan II Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Gang Pacong, Cilincing, Jakarta Utara.

Selanjutnya dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan satu bendera FBR di Jalan Bakti Cilincing.

Selanjutnya satu buah bendera panjang yang dipasang ormas GRIB Jaya diturunkan di Jalan Cendrawasih, Sukapura, Cilincing, dan dua bendera ormas Forkabi di Gang H Pitang Sukapura, Cilincing.

Penurunan atribut ormas berupa bendera dan spanduk itu dalam angka Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

"Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif saat dilakukan penurunan bendera," kata dia.

 

Polisi Tertibkan Ratusan Bendera Ormas di Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera dan 2 spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025, Jumat (9/5/2025). Operasi dilakukan serentak di delapan wilayah polsek jajaran untuk menciptakan ketertiban dan menghindari potensi gesekan horizontal antar kelompok.

"Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Susatyo menyebut, wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.

Selain penertiban atribut, polisi juga mengungkap aksi pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku, Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp 20.000 dengan disertai ancaman.

"Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas," kata Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Infografis Jurus Tangani Premanisme & Ormas Meresahkan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya