Langgar Privasi, Google Wajib Ganti Rugi Rp 22,7 Triliun ke Pemerintah Texas

Google harus membayar ganti rugi atas penyelesaian kasus pelanggaran privasi pengguna ke pemerintah Texas. Ganti rugi tersebut dibebankan sebesar USD 1,372 miliar atau setara Rp 22,7 triliun.

oleh Agustin Setyo WardaniDiterbitkan 11 Mei 2025, 14:00 WIB
Kantor Google Indonesia di SCBD. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Banyak negara mulai menerapkan aturan dan sanksi ketat jika ada perusahaan yang melanggar data privasi.

Terbaru di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian Texas, Google diperintahkan membayar biaya ganti rugi sebesar USD 1,372 miliar atau setara Rp 22,7 triliun, atas kasus pelanggaran privasi. Gugatan ganti rugi ini diajukan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton.

Mengutip The Verge, Minggu (11/5/2025), Texas mengajukan dua tuntutan hukum terhadap Google pada 2022.

"Pertama, Google dianggap telah melacak dan mengumpulkan data pribadi pengguna secara tidak sah terkait geolokasi, pencarian penyamaran (Incognito Search), dan data biometrik," bunyi rilis dari pemerintah negara bagian Texas.

Sebelumnya, tak ada satu negara bagian pun yang mencapai penyelesaian terhadap Google atas pelanggaran privasi data serupa yang nilainya lebih dari USD 93 juta.

Kata Pihak Google

Suasana kantor pusat Google di Googleplex, Mountain View, Palo Alto, California. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Sementara itu, juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan, "Ini menyelesaikan sejumlah tuntutan lama yang banyak di antaranya telah diselesaikan di tempat lain, terkait kebijakan produk yang telah lama kami ubah."

"Kami senang dapat melupakannya dan kami akan terus membangun kontrol privasi yang kuat dalam layanan kami," kata Castaneda.

Sekadar informasi, pada 2022, Google juga sepakat membayar USD 391,5 juta kepada 40 negara bagian AS atas tudingan pelacakan lokasi tanpa persetujuan pengguna.

Tahun lalu, Meta menyetujui penyelesaian sebesar USD 1,4 miliar dengan Texas atas pengenalan wajah dan tag foto.

 

TikTok Kena Sanksi Denda di Uni Eropa

Logo TikTok. Liputan6.com/Iskandar

Sementara itu, TikTok dijatuhi sanksi denda sebesar USD 601 juta atau setara Rp 9,9 triliun karena mengirimkan data-data pengguna Uni Eropa ke Tiongkok. Sanski ini dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Uni Eropa yang berpusat di Irlandia.

"TikTok melanggar UU GDPR terkait transfer data pengguna wilayah ekonomi Eropa ke Tiongkok dan persyaratan transparansinya," kata Komisi dalam pernyataan, dikutip dari The Hacker News, Jumat (9/5/2025).

Disebutkan, keputusan ini mencakup denda administratif sebesar 530 juta Euro atau setara USD 601 juta serta perintah yang mengharuskan TikTok mematuhi pemrosesannya dalam waktu 6 bulan.

Perintah ini mengharuskan TikTok untuk menangguhkan transfer data pengguna ke Tiongkok dalam jangka waktu 6 bulan. Sanksi ini dijatuhkan setelah adanya investigasi yang dilakukan sejak September 2021.

Saat itu, Komisi Perlindungan Data Irlandia menyelidiki transfer data pribadi TikTok ke Tiongkok serta kepatuhannya terhadap UU perlindungan data GDPR, mengenai transfer data ke negara ketiga.

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya