PPATK: 3,8 Juta Pemain Judi Online di 2024 Terlilit Utang, Mayoritas Berpenghasilan Rendah

Menurut Ivan, jumlah pemain yang terjerat utang akibat bermain judi online meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, tercatat 2,4 juta dari 3,7 juta pemain merupakan pengutang.

oleh Nila Chrisna YulikaDiperbarui 09 Mei 2025, 11:43 WIB
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 3,8 juta dari 8,8 juta pemain judi online memiliki utang, baik ke lembaga keuangan resmi maupun melalui pinjaman online (pinjol).

“Di tahun 2024, dari 8,8 juta pemain, 3,8 jutanya memiliki pinjaman. Jadi, dia main judi online plus minjam uang di bank,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurut Ivan, jumlah pemain yang terjerat utang akibat bermain judi online meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, tercatat 2,4 juta dari 3,7 juta pemain merupakan pengutang.

“Pertanyaannya, kalau mereka tidak punya akses ke bank, lalu tetap harus makan, bayar sekolah, dan kebutuhan lain, mereka pinjamnya ke mana? Larinya ke pinjaman online,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik judi online tidak hanya menghancurkan secara ekonomi, tetapi juga memicu krisis sosial yang makin dalam di tengah masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Ivan juga menyebutkan kelompok masyarakat berpendapatan rendah menghabiskan hingga 73 persen penghasilannya untuk judi online.

“Kalau dulu mungkin dari penghasilan Rp1 juta, hanya Rp300 ribu untuk judi. Sekarang bisa Rp900 ribu atau bahkan semuanya dihabiskan untuk berjudi,” ungkapnya.

Fenomena ini terus meningkat sejak 2017 dan mengindikasikan perilaku konsumtif ekstrem di kalangan masyarakat kelas bawah terhadap platform perjudian daring.

Pemain Judi Online Didominasi Penghasilan Rendah

Data PPATK menunjukkan, pada kuartal pertama 2025 (Januari–Maret), sebanyak 71,6 persen pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan Rp0–5 juta per bulan.

Sementara pada 2024, 70,7 persen dari total 9,78 juta pemain juga berasal dari kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bayangkan, saudara-saudara kita yang penghasilannya pas-pasan justru terjebak judi online. Ini sangat masif dan mengkhawatirkan,” tegas Ivan.

Judi Online Jadi Ancaman Serius

PPATK menegaskan bahwa perjudian daring tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan kecil. Dampaknya sangat luas, mulai dari ekonomi, sosial, hingga potensi kriminalitas, karena banyak dari pemain yang akhirnya terjerat utang dan terpaksa mencari jalan pintas.

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya