Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hari ini, Kamis (8/5/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap Hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Heru Hanindyo divonis hukuman 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain pidana penjara, Heru Hanindyo juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dengan tiga bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)