Heru Hanindyo, Hakim Anggota Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 10 Tahun

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 08 Mei 2025, 20:50 WIB
Heru Hanindyo, Hakim Anggota Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 10 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap Hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, pada Kamis (8/5/2025). Heru Hanindyo divonis hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, Heru Hanindyo juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dengan tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hari ini, Kamis (8/5/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap Hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Heru Hanindyo divonis hukuman 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain pidana penjara, Heru Hanindyo juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dengan tiga bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya