Liputan6.com, Pinrang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pinrang (Kejari Pinrang) menuntut kedua terdakwa dugaan korupsi pengelolaan Mal Pinrang yang berlokasi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan 5 tahun penjara, Senin 5 Mei 2025. Kedua terdakwa yakni Bustan dan Muh Ali Azhar diketahui berstatus bapak dan anak.
Selain tuntutan hukuman badan, kedua terdakwa juga diganjar kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun penjara serta membebaninya membayar uang pengganti senilai Rp639.277.743 subsider 1 tahun penjara.
Advertisement
"Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, Selasa (6/5/2025).
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya berencana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang diagendakan Senin 19 Mei 2025.
Kronologi
Kedua terdakwa yakni Bustan selaku Komisaris PT Pinrang Sejahtera dan anaknya bernama Muh. Ali Azhar selaku Direktur PT Pinrang Sejahtera awalnya mengelola Gedung Mal Pinrang berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan PT. Pinrang Sejahtera.
Di mana dalam perjanjian pengelolaan mal tersebut terhitung selama 5 tahun atau terhitung sejak tahun 2012 hingga 2016.
Namun, setelah masa perjanjian berakhir atau pada tahun 2017, PT Pinrang Sejahtera tetap melanjutkan pengelolaan tanpa mengantongi perpanjangan resmi kerjasama dari pihak pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Bustan maupun Azhar melalui perusahaannya, PT Pinrang Sejahtera tetap mengelola gedung mal dan mengutip biaya sewa dari para penyewa yang menurut Kejari Pinrang perbuatannya tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.486. Perbuatan keduanya tersebut diduga melanggar perjanjian kerjasama yang telah berakhir dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: