Masyarakat Mulai Melek Keuangan, tapi Masih Banyak Korban Pinjol

OJK terus meningkatkan literasi keuangan RI, salah satunya dengan melakukan edukasi masif

oleh Tira SantiaDiperbarui 04 Mei 2025, 10:09 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Meski kesadaran finansial masyarakat Indonesia terus mengalami kemajuan, ternyata masih banyak yang terjerumus dalam jeratan pinjaman online ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakui fakta bahwa literasi belum sepenuhnya diiringi oleh pemahaman mendalam soal risiko.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, bahwa pihaknya terus mendorong edukasi masyarakat untuk bisa membedakan antara pinjaman online yang sah dan yang ilegal.

“Pinjol itu ada dua, yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK, serta yang ilegal. Yang menyengsarakan masyarakat itu mayoritas berasal dari pinjol ilegal,” kata Kiki dalam konferensi pers hasil SNLIK 2025, ditulis Minggu (4/5/2025).

Kiki menjelaskan bahwa praktik pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga yang mencekik dan metode penagihan yang intimidatif. Bahkan, banyak peminjam yang putus asa karena tak mampu membayar utang hingga berujung pada tindakan ekstrem.

Pinjaman untuk Konsumtif

Masalah lain yang tak kalah serius, menurutnya, adalah penggunaan pinjaman digital untuk hal-hal konsumtif. Padahal, seharusnya pinjaman semacam ini dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti modal usaha.

“Kita mendorong penggunaan pindar untuk hal produktif, seperti modal usaha. Tapi kenyataannya, banyak yang menggunakannya untuk konsumtif, yang akhirnya berujung pada over-indebtedness atau kondisi banyak utang,” ujarnya.

Meski begitu, survei terbaru menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat tentang fintech lending, dari 20,82% di 2024 menjadi 24,90% di tahun ini. Namun, tingkat inklusi justru sedikit menurun, dari 4,58% menjadi 4,4%.

Untuk mengatasi tantangan ini, OJK bersama Satgas PASTI yang beranggotakan 20 kementerian dan lembaga terus menggencarkan edukasi publik. Hingga saat ini, sudah lebih dari 2.700 kegiatan literasi digelar, ditambah dengan penyebaran konten edukatif yang telah menjangkau lebih dari 3,3 juta orang.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan memastikan agar setiap warga makin cerdas dalam mengelola keuangannya.

“Kami juga menyebarkan konten literasi digital yang telah diakses oleh lebih dari 3,3 juta masyarakat Indonesia,” ujarnya.

 

Literasi Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari saat media briefing, Selasa (11/3/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan secara nasional pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menyampaikan indeks literasi keuangan nasional berdasarkan metode keberlanjutan meningkat dari 65,43% pada 2024 menjadi 66,46% di 2025.

"Secara nasional indeks literasi keuangan menunjukkan peningkatan. Dari 65,43% di tahun 2024 menjadi meningkat 66,46% untuk kategori berlanjutan di tahun 2025," ujar Ateng.

Jika dihitung berdasarkan cakupan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang mencakup sembilan sektor jasa keuangan, sistem pembayaran, BPJS, serta lembaga jasa keuangan (LJK) lainny angka indeks naik menjadi 66,64%.

Namun, Ateng menekankan bahwa perbandingan hanya bisa dilakukan berdasarkan metode keberlanjutan karena komponen yang digunakan bersifat "apple to apple".

Pada layanan keuangan konvensional, indeks literasi keuangan juga mengalami peningkatan dari 65,08% pada 2024 menjadi 66,45% di 2025. Untuk cakupan DNKI, angkanya berada pada 66,64%.

Sementara itu, literasi keuangan di sektor syariah masih tertinggal jauh dibandingkan konvensional. Tahun 2024 mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 11,39%, meskipun mengalami lonjakan signifikan pada 2025 menjadi 43,42%. Angka ini juga tercermin dalam cakupan DNKI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya