4 Uang Kertas Rupiah Ini Ditarik BI, Batas Penukaran Hari Ini 30 April 2025

BI menegaskan bahwa pencabutan uang kertas rupiah ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

oleh Ilyas Istianur PradityaDiperbarui 30 April 2025, 11:16 WIB
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Bagi masyarakat yang masih menyimpannya, segera tukarkan sebelum tanggal 30 April 2025. Setelah itu, uang kertas tersebut tak lagi punya nilai tukar.

Uang Kuno Ini Resmi Dicabut

Keempat pecahan uang yang dicabut berasal dari Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. Jenisnya yaitu:

  • Rp 10.000 Emisi 1979
  • Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
  • Rp 1.000 Emisi 1980
  • Rp 500 Tanda Tahun 1982

BI menegaskan bahwa pencabutan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

Meski sudah lama tidak beredar, masyarakat masih diberi waktu selama 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan untuk melakukan penukaran.

Penukaran Hanya di Kantor Pusat BI

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa penukaran hanya bisa dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas tersebut untuk menukarkannya hingga 30 April 2025," ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).

 

Lewat dari Tanggal Itu? Sudah Tidak Berlaku

Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025. (Dok Bank Indonesia)

Setelah lewat tanggal 30 April 2025, keempat pecahan uang kertas tersebut tidak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran sah dan tidak bisa ditukarkan ke BI. Artinya, nilai uang tersebut akan hangus.

Cek Info Lengkap di Situs Resmi BIMasyarakat diimbau untuk mengecek informasi lengkap daftar uang yang sudah dicabut melalui laman resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id, serta kanal informasi resmi BI lainnya seperti media sosial, surat kabar, televisi, dan radio.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya