Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengukapkan fakta baru di balik penyitaan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Mobil mewah itu juga disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB).
KPK mengungkap, mobil Mercedes Benz tersebut ternyata tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Advertisement
"Tidak (dilaporkan ke LHKPN mobil Mercedes Benz RK)," ujar Tessa sata dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Saat ini, mobil tersebut masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dengan dalih sedang dalam perbaikan.
"Masih diperbaiki di bengkel," kata Tessa singkat.
Diberitakan sebelumnya, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil juga belum pernah dilaporkan ke LHKPN.
"Belum/tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Royal Enfield RK Akhirnya Dibawa ke Jakarta
Moge hitam tersebut akhirnya dipamerkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (25/4/2025).
Motor yang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan iklan BJB ini sempat dititipkan di tempat yang aman di wilayah hukum Polda Jabar, tepatnya di wilayah Bandung, dan akhirnya dibawa ke Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Saat ini motor tersebut akan dipakai penyidik untuk diteliti guna pemeriksaan Ridwan Kamil nantinya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com