Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi tahun ini menindak jemaah haji ilegal secara tegas dengan mengumumkan sanksi bagi orang yang melanggar peraturan terkait izin haji, serta bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Denda maksimum sebesar SR100.000 atau sekitar Rp447 juta akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi, bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.
Advertisement
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron Ambary mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan terkait visa haji.
Ia menekankan pentingnya memahami jenis-jenis visa dan prosedur resmi yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi agar tidak menjadi jemaah haji ilegal.
Menurut Yusron, visa haji reguler dan haji khusus tidak bermasalah karena keduanya dilaksanakan berdasarkan kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia.
Selain itu, terdapat pula haji mujamalah, yakni undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu, yang seluruh fasilitasnya disiapkan langsung oleh pemerintah Saudi.
Namun, ia mengungkapkan adanya sejumlah visa lain yang kini marak diperjualbelikan secara ilegal. Salah satunya adalah visa haji furoda, yang mengharuskan pembelian paket haji melalui aplikasi resmi, namun rentan disalahgunakan untuk meraup keuntungan.
"Haji furoda itu model haji di mana kita mendapatkan undangan visa dari Pemerintah Arab Saudi. Visa baru bisa diterbitkan jika kita membeli paket haji melalui aplikasi khusus," kata Yusron dalam pernyataan resminya.
Praktik Jual Beli Visa
Lebih serius lagi, Yusron menyoroti praktik jual beli visa haji dakhili, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi warga negara atau penduduk tetap Arab Saudi.
Dalam prakteknya, ada pihak-pihak yang mengajukan izin tinggal sementara (Iqamah) untuk mendapatkan hak membeli paket haji. Namun, banyak kasus menunjukkan sponsor yang terlibat justru bermasalah, sehingga mengakibatkan jemaah Indonesia harus dideportasi karena tidak dapat memenuhi prosedur kepulangan yang sah.
"Masalahnya dalam praktiknya, ada beberapa sponsor yang kemudian manifestasi. Kasus tahun lalu, beberapa warga kita bermasalah hingga harus pulang melalui deportasi," ungkap Yusron.
Ia juga mengingatkan soal penjualan visa pekerja musiman. Visa ini diberikan kepada tenaga kerja sementara yang direkrut oleh perusahaan pelayan haji di Arab Saudi.
Meski memegang visa tersebut, pemegangnya tidak memiliki izin untuk melaksanakan ibadah haji.
Namun, banyak yang memperjualbelikan visa ini kepada masyarakat umum, yang kemudian mencoba masuk ke Arafah tanpa mengenakan ihram, sehingga melanggar aturan resmi.
Pembatasan Visa Ziarah
Selain itu, Yusron memperingatkan soal penggunaan visa ziarah dan visa umrah untuk tujuan berhaji.
Arab Saudi kini memperketat pemberian visa tersebut, khususnya setelah pengalaman tahun lalu yang dinilai merugikan.
Sejak 13 April, Indonesia termasuk dalam daftar 15 negara yang pemberian visa ziarahnya dihentikan sementara. Saudi juga menghentikan pemberian visa umrah secara mendadak untuk mencegah penyalahgunaan.
"Kami memprediksi bahwa jumlah jemaah haji yang menggunakan visa ziarah dan umrah tahun ini akan berkurang drastis," jelas Yusron.
Ia juga menyatakan bahwa KJRI Jeddah terus berupaya menyosialisasikan informasi ini melalui media sosial dan bekerja sama dengan Kementerian Agama RI untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan baru Arab Saudi.
Yusron mengimbau calon jemaah untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang tidak resmi. Ia menekankan pentingnya berangkat haji melalui jalur resmi agar terhindar dari risiko hukum dan deportasi di Arab Saudi.