Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kasus penipuan keuangan ke layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam menekan kerugian akibat penipuan.
Advertisement
"Kecepatan menjadi sangat penting di dalam IASC. Sekali ketipu, dalam waktu kurang dari 5 menit, segera telpon untuk bisa diblokir," kata Ismail dalam acara SiCantiks "Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah, di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa scammer biasanya segera membagi-bagi dana hasil penipuan ke beberapa rekening bank atau mengubahnya menjadi aset kripto agar sulit dilacak. Namun, dengan respons cepat, penyelamatan dana tetap bisa dilakukan.
"Karena dari scamer ini, itu akan melarikan uangnya dari, dipecah-pecah melalui beberapa bank, kemudian juga terakhir ini juga diarahkan kepada kripto, untuk bisa tidak dilacak gitu," jelasnya.
Tugas Satgas
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Anti-Scam dibentuk khusus untuk menangani kasus-kasus penipuan, terutama yang bermodus melalui telepon atau pesan WhatsApp.
"Anti-scam yang secara khusus di bidang penipuan keuangan. Jadi, kalau misalkan ibu-ibu tau-tau memperoleh telpon ataupun WA. Kalau terjadi demikian, apakah dalam bentuk WA atau dalam bentuk telpon dan sebagainya, itu bisa lapor ke Indonesia anti-scam," jelasnya.
Satgas Anti-Scam Telah Blokir Ribuan Kasus Penipuan
Kata Ismail, sejak diluncurkan kurang dari tiga bulan lalu, IASC telah menerima 98.713 laporan kasus penipuan. Dari jumlah itu, sebanyak 40.445 kasus berhasil diblokir.
"Kita lihat baru 3 bulan kurang, itu sudah terdapat 98.713 laporan.Dan kita sudah memblokir 40.445 (kasus)," ujarnya.
Bahkan, OJK melalui IASC telah menyelamatkan hampir Rp 137 miliar. OJK terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan keuangan, serta mengoptimalkan penggunaan layanan pengaduan cepat seperti IASC untuk meminimalisir risiko kerugian.
"Sepanjang berada dalam pantauan IASC dan cepat, maka itu bisa dilakukan. Karena kita sudah berhasil menyelamatkan dana hampir Rp 137 miliar," jelasnya.
Waspada! Modus Penipuan Website Mengatasnamakan IASC OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Penipuan seperti ini terus berkembang dengan berbagai cara, termasuk melalui website palsu yang berusaha menipu masyarakat.
"Penipuan tidak pernah ada habisnya. Hati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)," tulis keterangan OJK, dikutip Senin (24/3/2025).
OJK menegaskan bahwa pelaporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Jika ada website lain yang mengaku sebagai IASC, kemungkinan besar itu adalah upaya penipuan.
"Pelaporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC iasc.ojk.go.id," tulis OJK.
Selain itu, sebelum mempercayai informasi yang beredar, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan menggunakan #CekDulu melalui Kontak OJK di @kontak157.