Hari Buruh 1 Mei 2025 Libur Nasional? Simak Aturan Terbaru Kemnaker

Pemerintah telah mengumumkan aturan baru tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 untuk para pekerja, termasuk saat Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei mendatang. Cek aturan lengkapnya di sini.

oleh Nafiysul QodarDiperbarui 28 April 2025, 06:58 WIB
Sejumlah buruh menggelar aksi peringatan Hari Buruh di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, pada Rabu, 1 Mei 2024. (Dikdik Ripaldi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap 1 Mei. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan 1 Mei 2025 sebagai libur nasional dalam rangka Hari Buruh. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini memberikan kejelasan bagi pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Berdasarkan aturan baru tersebut, pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional, termasuk saat May Day. Namun, Kemnaker memberikan pengecualian bagi jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya harus terus berjalan.

"Pengusaha bisa mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus," kata Menaker Yassierli, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu.

Aturan ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus.

Selain itu, pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi kedua belah pihak dalam mengatur operasional perusahaan selama periode libur.

Aturan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional

Ilustrasi Kalender 2025. (Dok: pexels/Matheus Bertelli)

Surat edaran Kemnaker juga mengatur tentang cuti bersama. Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki hak cuti 12 hari dalam setahun, maka pengambilan cuti bersama akan mengurangi jumlah hak cuti tersebut.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi Surat Edaran tersebut.

Lebih lanjut, pelaksanaan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, bagi lembaga/instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.

Dengan total 27 hari libur (17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama) di tahun 2025, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan pribadi dan profesional dengan lebih baik.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi dan pariwisata di Indonesia. Pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara hak pekerja untuk beristirahat dan kebutuhan operasional perusahaan.

Hari Buruh dan Pekerjaan yang Berjalan Terus Menerus

Konvoi ratusan buruh dalam memperingati May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 dari Kawasan Industri Pulogadung menuju Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Kembali ke Hari Buruh 1 Mei 2025, aturan yang sama berlaku: pekerja tidak wajib bekerja, kecuali untuk jenis pekerjaan yang harus terus berjalan. Pengusaha yang tetap memberdayakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur. Ini merupakan bentuk kompensasi atas kerja di luar hari kerja biasa.

Sementara itu, cuti bersama bersifat opsional dan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama juga menjadi acuan dalam menentukan pelaksanaan cuti bersama. Pertimbangan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan juga menjadi faktor penting.

Penting untuk diingat bahwa pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan akan menerima upah seperti hari kerja biasa. Dengan demikian, aturan ini memberikan fleksibilitas dan keadilan bagi semua pihak.

Libur nasional selalu menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas dari Kemnaker, diharapkan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2025

Ilustrasi Kalender 2025. (Dok: pexels/Matheus Bertelli)

Bulan Mei 2025 siap memberikan kejutan bagi para pencinta liburan. Ada beberapa libur panjang akhir pekan alias long weekend yang bisa kamu manfaatkan untuk bersantai, menghabiskan waktu bersama keluarga, atau bahkan berpetualang ke tempat-tempat baru pada bulan Mei 2025 ini.

Perpaduan hari libur nasional, ditambah cuti bersama, dan akhir pekan menciptakan kesempatan emas untuk melepas penat dari rutinitas kerja.

Tercatat setidaknya ada tiga libur nasional dan dua cuti bersama yang tersaji sepanjang Mei 2025. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Ketiga libur nasional dan cuti bersama itu diberikan pemerintah dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day, Hari Raya Waisak 2569 BE, dan Kenaikan Ysus Kristus. Libur panjang tersebut tersebar di awal, pertengahan, dan akhir bulan Mei. Jadi tunggu apa lagi, sudah siap merencanakan liburanmu sekarang?

Berikut daftar libur nasional di bulan Mei 2025:

  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Tragedi Haymarket

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya