Liputan6.com, Jakarta - Jaksa dalam sidang Hasto Kristiyanto sempat memutar rekaman percakapan telepon hasil penyadapan, antara Agustiani dan kader PDIP Saeful Bahri.
Terungkap, bahwa Hasto Kristiyanto disebut pasang badan alias menjadi garansi dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku. Kemudian, ada pula istilah “perintah ibu” dalam rekaman tersebut.
Advertisement
Selain itu, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menegaskan, uang suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI yang menjerat kliennya jelas berasal dari Harun Masiku.
Hal itu berdasarkan hasil persidangan yang menghadirkan mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Febri menyatakan, dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto tidak terbukti.
“Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” kata Febri saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Febri mengulas, jaksa sempat menyebut Hasto Kristiyanto terlibat dalam suap Rp600 juta terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang diberikan dalam dua tahap.
Namun, berdasarkan keterangan Wahyu pada persidangan pekan lalu sebagai penerima suap, serta keterangan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio sebagai perantara pemberi suap yang disampaikan dalam sidang hari ini, mengatakan bahwa pemberian uang hanya terjadi satu kali, yakni 17 Desember 2019.
“Yang memberikan siapa? Yang memberikan pada saat itu adalah Tio kepada Wahyu, Tio bersama Saeful Bahri. Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya,” jelas dia.
“Jadi kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur. Dari tuduhan awal Rp600 juta ternyata baru Rp200 juta yang diberikan,” sambungnya.
Bukan tanpa alasan, Febri mengambil kembali keterangan dari saksi Agustiani Tio, yang mengatakan uang Rp400 juta atau 38.300 dolar Singapura tersebut tidak pernah berpindah tangan. Bahkan, hanya diperlihatkan amplopnya saja.
“Tapi kemudian diambil kembali dan ingin dikembalikan oleh Ibu Tio pada Saeful. Jadi tidak pernah ada pemberian Rp600 juta apalagi penerimaan Rp600 juta. Berkesesuaian ya dengan keterangan Wahyu yang kemarin,” Febri menandaskan.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Berikut sederet 4 Fakta Sidang Hasto: Muncul Rekaman 'Perintah Ibu' hingga Tenggelamkan Ponsel dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Rekaman "Perintah Ibu" Muncul di Sidang Hasto
Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa pun sempat memutar rekaman percakapan telepon hasil penyadapan, antara Agustiani dan kader PDIP Saeful Bahri
Terungkap, bahwa Hasto Kristiyanto disebut pasang badan alias menjadi garansi dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku. Kemudian, ada pula istilah “perintah ibu” dalam rekaman tersebut.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu, dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," tutur Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa di persidangan, Kamis 24 April 2025.
Saeful juga menyampaikan pesan dari Hasto Kristiyanto, agar Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Pertemuan itu diminta dilakukan sebelum diselenggarakannya rapat pleno KPU.
"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," kata Saeful dalam rekaman.
Agustiani pun mengakui percakapan dalam sambungan telepon itu, yang terjadi pada 6 Januari 2020.
“Saudara Saiful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?,” tanya jaksa.
“Iya, kan ada rekamannya,” jawab Agustiani.
“Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?,”tanya jaksa lagi.
“Iya Saiful yang berkata seperti itu,” sahutnya.
Agustiani pun meneruskan pesan dari Saeful kepada terpidana Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.
“Saya berkata, kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?,” kata jaksa membacakan BAP.
“Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu,” jawab Agustiani.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Pengacara Sebut Bukan Megawati
Penasihat hukum Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah adanya pernyataan mengenai "perintah ibu" yang mencuat dalam persidangan menjurus ke Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Bukan Bu Mega," ujar Ronny saat ditemui di sela sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Adapun pernyataan "perintah ibu" mencuat dalam kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, Jakarta, Kamis.
Dalam persidangan, jaksa memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.
Dalam rekaman yang diputarkan jaksa pada persidangan, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari "ibu". Namun tidak disebutkan siapa "ibu" yang dimaksud.
Dikatakan bahwa Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.
Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.
Menurut Ronny, Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.
"Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai," ungkapnya.
3. Tenggelamkan Telepon Genggam
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
4. Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah hadir menjadi saksi di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia pun mengulas adanya rencana aliran dana untuk Sekretaris Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku.
Hal ini bermula saat dirinya merasa kaget saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio, dan mantan kader PDIP Saeful Bahri
"Ya justru saya surprise, ketika saya di OTT, ditangkap, diamankan, ada Bu Tio disitu," tutur Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2025.
Jaksa kemudian mendalami soal uang yang disiapkan untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Donny menjawab, awal mulanya ada upaya praktik transaksional dengan Saeful Bahri.
"Jadi, setelah Saeful menawarkan diri kepada saya, saya nggak tahu berapa minggu kemudian, tolong nanti diperdengarkan percakapannya, Saeful telepon saya, saya ingat saya tugas teknis itu hanya mengantarkan surat dan melobi, tiba-tiba Saeful telepon saya, nanti aku mintakan duit kepada Harun," jelas dia.
Donny mengatakan, Saeful Bahri sempat menyebutkan jumlah uang yang turut diarahkan untuk Sekjen Kemendagri dan Sekjen DPR.
"Sekitar Rp2,5 miliar biayanya, saya masih ingat, Rp1,5 miliar buat KPU, Rp1 miliar buat Sekjen DPR, Rp1 miliar buat Sekjen Kemendagri," ujar Donny mengulas komunikasinya dengan Saeful Bahri.
"Saya bilang. Saya kaget, karena itu overlap, cuma saya tidak bisa apa-apa, saya hanya bisa jawab, jangan dipatok dulu, maksud saya ada kalimat saya, jangan dipatok dulu, maksud saya loh kok jadi main duit gitu. Nah, udah gampang, terus saya bilang, ya sudah buat saya mana, sengaja saya buat kayak gitu, kalau sampai habis segitu, yang penting kasih saya sebagai lawyers fee," sambungnya.