Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak hukum mereka, khususnya dalam menghadapi kebijakan imigrasi yang masih berdampak sejak era pemerintahan Donald Trump.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa sejak awal penerapan kebijakan imigrasi ketat di era tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh perwakilan RI di Amerika Serikat untuk memastikan perlindungan bagi para WNI.
Advertisement
"Sejak awal ketika kebijakan administrasi hitam mulai diterapkan, kami dari Kemlu telah melakukan koordinasi dengan seluruh wakil RI yang ada di Amerika," ujar Judha dalam pertemuan terbatas dengan sejumlah media, Rabu (23/4/2025).
Judha menyebutkan bahwa koordinasi intensif juga dilakukan antara perwakilan RI seperti KBRI dan KJRI dengan otoritas setempat, termasuk Immigration and Customs Enforcement (ICE), Homeland Security, dan berbagai lembaga lain yang menangani keimigrasian.
Selain itu, Kemlu RI bersama perwakilan di AS juga aktif menjalin komunikasi dengan komunitas masyarakat Indonesia. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum yang dimiliki WNI, termasuk saat menghadapi kasus keimigrasian atau persoalan hukum lainnya.
"Know your rights. Itu yang sedang kita dorong. Masyarakat harus tahu mereka punya hak-hak seperti hak pendampingan hukum, hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa kehadiran pengacara, dan hak untuk didampingi perwakilan RI," jelas Judha.
Dalam beberapa kesempatan, KJRI di AS juga bekerja sama dengan "Indonesian American Lawyer Association" untuk memberikan edukasi hukum kepada komunitas Indonesia.
15 WNI Hadapi Masalah Imigrasi
Judha menambahkan, hingga kini telah terdapat 15 kasus WNI yang tercatat menghadapi masalah keimigrasian. Sebagian laporan diterima secara resmi oleh Kemlu, sementara sebagian lainnya berasal dari informasi yang diberikan oleh pihak keluarga.
"Kami terus pantau dan dampingi. Hak akses kekonsuleran juga terus kami jaga untuk memastikan setiap WNI mendapatkan perlindungan maksimal," tambahnya.
Imbauan ini menjadi bagian dari strategi pelindungan WNI oleh Kemlu RI di tengah situasi kebijakan imigrasi yang belum sepenuhnya longgar, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi atau berada dalam status "undocumented".