DPR Dukung Langkah Ketua MA Mutasi Ratusan Hakim, Komitmen Benahi Lembaga Peradilan

Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi hakim dan panitra yang telah diputus dalam rapat internal pada Selasa 22 April 2025. Total ada 199 hakim yang dikenakan mutasi. Sedangkan untuk panitra sebanyak 68.

oleh Putu Merta Surya PutraDiperbarui 23 April 2025, 15:47 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih, Sunarto. (Dok. Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Agung)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi hakim dan panitra yang telah diputus dalam rapat internal pada Selasa 22 April 2025. Total ada 199 hakim yang dikenakan mutasi. Sedangkan untuk panitra sebanyak 68.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi langkah dan keputusan cepat Ketua MA Sunarto tersebut, terlebih bagi para hakim di Jakarta.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya atas langkah dan keputusan cepat yang diambil oleh Ketua Mahkamah Agung Bapak Prof Sunarto yang memutasi 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang berada di Jakarta, dengan memasukkan hakim-hakim dari luar Jakarta," kata dia dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Politikus Golkar ini berharap, perombakan mutasi dan promosi ini dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim-hakim yang mempunyai niatan transaksional dalam memutus perkara.

"Kerja-kerja cepat, cermat dan cerdas ini juga ditandai dengan perubahan yang jauh lebih baik," ungkap Adies.

Dia pun memandang, langkah perombakan dan mutasi para hakim ini menjadi bukti bahwa jajaran MA di bawah ke pemimpinan Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan.

“Hal ini pembuktikan bahwa jajaran MA di bawah ke pemimpinan Prof Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan dari ulah sebagian kecil hakim-hakim yang tidak profesional dan tidak berintegritas,” pungkas Waketum Partai Golkar ini.

 

Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Diharapkan Tak Ada Lagi Praktik Transaksional

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, pihaknya melakukan mutasi hakim dan panitra yang telah diputus dalam rapat internal pada Selasa 22 April 2025. Total ada 199 hakim yang dikenakan mutasi.

Sedangkan untuk panitra sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya.

"Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," kata Sunarto dalam keterangan video yang diterima, Rabu (23/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Sunarto meminta baik jajaran MA maupun hakim dan panitera untuk menghindari hal-hal yang bersifat transaksional.

"Dan marilah kita hindari pelayan-pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan peradilan maupun aparatur Mahkamah Agung pelayanan yang bersifat transaksional," ungkap Sunarto.

"Ke depan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Sunarto juga mengingatkan agar para warga pengadilan untuk selalu bekerja dengan tulus dan ikhlas.

"Bekerja dengan keras, dan bekerja dengan cerdas," pungkasnya.

Kejagung Tetapkan 3 Hakim jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

Ada sebanyak tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya