Beredar Marshmallow Mengandung Babi, DPR: Masuk Kategori Penipuan, Langgar Aturan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa sembilan produk pangan olahan terdeteksi mengandung babi.

oleh Aries SetiawanDiterbitkan 23 April 2025, 13:45 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa sembilan produk pangan olahan terdeteksi mengandung babi. Ilustrasi Babi. (Foto: Freepik/aleksandarlittlewolf)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa sembilan produk pangan olahan terdeteksi mengandung babi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Saleh Daulay menyebut hal ini sudah masuk kategori penipuan lantaran ada sejumlah produk marshmallow yang bersertifikat halal. Diketahui, dari kesembilan produk itu 7 di antaranya telah bersertifikat halal, sedangkan 2 lagi tidak bersertifikat.

"Kalau yang sudah bersertifikat, jelas ini bisa masuk kategori penipuan. Sangat merugikan konsumen. Melanggar banyak ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

"Sementara yang dua produk lainnya semestinya tidak boleh diedarkan. Ini juga melanggar ketentuan perizinan dan peredaran produk di Indonesia," anggota DPR dari Fraksi PAN itu menambahkan.

Saleh mengapresiasi BPOM dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang menemukan 9 jenis pangan olahan yakni marshmallow mengandung unsur babi. Menurutnya, temuan ini tentu sangat mengejutkan di tengah pengawasan ketat yang dilakukan.

Pemerintah diminta segera menarik kesembilan produk marshmallow babi, karena makanan olahan itu sangat diminati masyarakat, terutama anak-anak.

"Efeknya tidak baik dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat," ujar Saleh.

Selain itu, Saleh mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada para produsennya. Sebab, hal ini jelas-jelas melanggar dan menabrak banyak aturan, termasuk perlindungan konsumen.

"Sanksi yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera. Dengan begitu, ke depan tidak ditemukan lagi kasus-kasus seperti ini," tegas Saleh.

Sebelumya, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah memiliki sertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang belum mendapatkan sertifikat halal.

"Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," ujar Ahmad dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (21/4/2025).

Daftar Produk Marshmallow Mengandung Babi

Produk mengandung babi. Ilustrasi

Berikut adalah daftar produk marshmallow yang teridentifikasi mengandung unsur babi:

• Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan berbagai rasa seperti Leci, Jeruk, Stroberi, dan Anggur.

• Corniche Marshmallow Rasa Apel yang berbentuk Teddy.

• ChompChomp Car Mallow yang memiliki bentuk mobil.

• ChompChomp Flower Mallow yang berbentuk bunga.

• ChompChomp Marshmallow yang berbentuk tabung.

• Hakiki Gelatin yang berfungsi sebagai bahan tambahan pangan untuk pembentuk gel.

• Larbee - TYL Marshmallow yang diisi dengan selai vanila.

• AAA Marshmallow dengan rasa jeruk.

• SWEETME Marshmallow rasa cokelat.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk-produk tersebut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id. Dengan mengakses situs ini, Anda akan mendapatkan daftar lengkap dan informasi lebih lanjut mengenai produk halal dan non-halal yang beredar di pasaran.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya