Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menaikkan tarif untuk barang impor dari China. Tak main-main, pada Selasa waktu setempat, Trump menaikkan tarif impor China sebesar 100% menjadi 245% dari sebelumnya 145%.
Langkah yang dilakukan oleh Gedung Putih ini dijalankan sebagai akibat dari tindakan pembalasan yang sudah dijalankan oleh China.
Advertisement
Dikutip dari newsweek, Kamis (17/4/2025), angka 245% ini merupakan tarif potensial tertinggi dirujuk dalam lembar fakta yang diterbitkan oleh Gedung Putih pada Selasa malam.
Hal itu disertai dengan perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump yang meluncurkan penyelidikan terhadap risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh ketergantungan AS pada mineral penting olahan impor dan produk turunannya.
Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan kepada Newsweek bahwa perhitungan tersebut mencerminkan tarif potensial maksimum yang dapat dikenakan pada beberapa barang China, menggabungkan tarif timbal balik, tarif fentanil, dan tarif Section 301 yang berlaku hingga 100 persen.
Kendaraan listrik, misalnya, memiliki tarif Section 301 yang belum dibayar sebesar 100 persen sejak Pemerintahan Biden, yang berarti produk-produk ini akan dikenakan tarif total sebesar 245 persen.
seperti diketahui, AS dan China saling berbalas menaikkan tarif impor. Tarif Trump terhadap China semula ditetapkan 10 persen pada 4 Februari 2025. China membalas dengan tarif 15 persen terhadap barang AS.
Trump dan China kemudian saling berbalasan menaikkan tarif hingga mencapai skor China menetapkan angka 125 persen, Trump di angka 145 persen pada 11 April 2025. Terbaru, Trump menaikkan lagi menjadi 245%.
Ternyata tidak hanya China yang melawan kebijakan tarif Trump. sejumlah negara lain juga tidak terima dengan aturan tersebut tetapi memang tidak semarah China.
Dirangkum Liputan6.com, berikut ini sejumlah negara yang melawan tarif Trump:
Uni Eropa
Uni Eropa telah mengumumkan akan mengenakan tindakan balasan perdagangan hingga senilai 26 miliar euro atas barang-barang AS sebagai balasan atas tarif Donald Trump atas impor baja dan aluminium, yang meningkatkan perang dagang global.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyebut pungutan AS sebesar 25% atas impor logam global sebagai pembatasan perdagangan yang tidak dapat dibenarkan.
"Kami sangat menyesalkan tindakan ini," kata von der Leyen dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Guardian, Kamis (17/4/2025).
Ia mengumumkan tindakan balasan yang kuat, tetapi proporsional akan mulai berlaku mulai 1 April. "Tarif adalah pajak, yang buruk bagi bisnis dan lebih buruk bagi konsumen. Tarif mengganggu rantai pasokan. Tarif menimbulkan ketidakpastian bagi ekonomi," katanya.
Tindakan balasan tersebut meliputi penerapan kembali tarif oleh Brussels atas barang-barang AS termasuk wiski bourbon, celana jins, dan sepeda motor Harley-Davidson, yang dulu juga diberlakukan selama masa jabatan pertama Trump dan kemudian ditangguhkan setelah pembicaraan dengan penggantinya, Joe Biden.
Kanada
Perang dagang AS dan Kanada dimulai pada 1 Februari 2025, saat Presiden Donald Trump menandatangani perintah yang memberlakukan tarif hampir universal pada barang-barang dari negara tersebut yang memasuki AS. Perintah tersebut menyerukan tarif 25 persen pada semua impor dari Kanada kecuali minyak dan energi, yang akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Sebagai tanggapan, Perdana Menteri Kanada saat itu Justin Trudeau mengatakan Kanada akan membalas dengan tarif 25 persen pada barang-barang Amerika senilai USD 20,6 miliar), yang akan meluas menjadi USD 106 miliar setelah tiga minggu.