Harga Batu Bara Acuan April 2025 Turun Tipis

Harga batu bara acuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 133.K/MB.01/MEM.B/2025 dan mengalami penurunan sebesar USD 3,12

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 17 April 2025, 09:30 WIB
Proses muat batu bara ke tongkang di Pelabuhan Musi 2 yang dikelola PT RMK Energy Tbk. RMKE memiliki kapasitas muat batu bara ke tongkang hingga 25 juta ton per tahun. (Dok RMKE)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode kedua April 2025 sebesar USD 120,20 per ton pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).

Harga ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 133.K/MB.01/MEM.B/2025 dan mengalami penurunan sebesar USD 3,12 atau 2,53 persen dibandingkan HBA periode pertama April 2025 yang berada di angka USD 123,32 per ton.

Jika dibandingkan dengan HBA bulan yang sama tahun lalu (April 2024), yaitu sebesar USD 121,13 per ton, maka HBA periode kedua April 2025 hanya turun tipis sebesar USD 0,93 atau setara 0,77 persen secara year-on-year.

Dasar Perhitungan HPB dan Spesifikasi Batu Bara

HBA periode kedua April 2025 ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB), khususnya untuk batu bara dengan kalori lebih dari 6.000 kcal per kg GAR.

Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Nilai HBA dihitung sebagai rata-rata tertimbang dari volume dan harga jual batu bara pada titik serah FOB Vessel.

Data yang digunakan mencakup transaksi penjualan pada aplikasi ePNBP Minerba, dengan rentang sampel pengapalan dari minggu keempat dua bulan sebelumnya hingga minggu ketiga bulan sebelumnya untuk kalori 6.100–6.500 kcal/kg GAR.

 

Rincian HBA Berdasarkan Nilai Kalori

Pemandangan antrean batu bara terlihat di Sungai Mahakam, persisnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sudah sepekan terakhir puluhan kapal tongkang batu bara berjajar di sepanjang aliran sungai. (Liputan6.com/ Abdul Jalil)

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025, terdapat empat jenis HBA yang dibedakan berdasarkan nilai kalori batu bara, yakni:

  • HBA (6.322 GAR): USD 120,20 (turun 2,53% dibanding periode pertama April 2025)
  • HBA I (5.300 GAR): USD 78,46 (naik 0,08%)
  • HBA II (4.100 GAR): USD 50,07 (naik 1,07%)
  • HBA III (3.400 GAR): USD 34,32 (naik 4,92%)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya menjelaskan bahwa HPB yang diturunkan dari HBA juga mempertimbangkan kualitas batu bara, seperti nilai kalor, kadar air, kandungan sulphur, dan kandungan abu.

Tarif Royalti Minerba Bakal Diubah, Bagaimana Nasib Emiten Batu Bara Dkk?

Alat berat (kanan) digunakan untuk memuat batu bara ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta, 17 Januari 2022. Indonesia melonggarkan larangan ekspor batu bara. (ADEK BERRY/AFP)

Kementerian ESDM berencana melakukan amandemen royalti mineral dan batu bara (minerba). Dalam rancangan tersebut, pemerintah akan menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas.

Dalam skema kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP), tarif royalti akan mengalami kenaikan sebesar 1 persen untuk batu bara dengan kadar kalori hingga 4.200 serta yang berada di kisaran lebih dari 4.200 hingga 5.200, apabila Harga Batubara Acuan (HBA) mencapai atau melebihi USD 90 per ton.

Hal yang sama berlaku untuk kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), di mana tarif royalti naik sebesar 1 persen untuk kategori kalori yang sama ketika HBA mencapai batas tersebut. Namun, khusus untuk Penerimaan Hasil Tambang (PHT) pada batu bara dengan kalori dan HBA serupa, tarifnya justru mengalami penurunan sebesar 1 persen.

 Sementara itu, dalam kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perpanjangan dari PKP2B, pemerintah akan melakukan perubahan pada rentang tarif yang berlaku. Selain itu, terdapat rencana penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan pemegang kontrak IUPK, dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 22 persen menjadi mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Jika (amandemen) disahkan, kami menilai usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan izin IUP seperti Bukit Asam (PTBA) dan PKP2B seperti Indo Tambangraya Megah (ITMG)," kata Investment Analyst Stockbit, Hendriko Gani dalam risetnya, Selasa (11/3/2025).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya