Bus Transjakarta Terekam E-TLE, Polda Metro: Bisa Jadi Pelatnya Belum Terdaftar

Bus Transjakarta terpotret melanggar lalu lintas melalui sistem ETLE, berikut penjelasan dari pihak kepolisian.

oleh Tim NewsDiterbitkan 15 April 2025, 20:11 WIB
Kendaraan melintas di bawah Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Korlantas Polri akan menerapkan ETLE mobile sepanjang liburan Nataru 2021 untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, bus Transjakarta menjadi sorotan setelah terdeteksi melanggar lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kejadian ini terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 08.43 WIB. Meskipun bus tersebut tampak melintas di jalurnya sendiri, namun sistem ETLE merekam pelanggaran yang dilakukan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa ETLE berfungsi untuk mendeteksi pelat nomor kendaraan yang melintas.

“Mungkin ini kendaraannya baru, makanya belum tersistem,” ujar Argo saat dihubungi oleh Merdeka.com pada Selasa (15/4/2025).

Argo menambahkan bahwa umumnya pelanggaran yang terekam oleh ETLE meliputi sopir yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, atau pelanggaran lainnya. Setiap pelanggaran yang terdeteksi akan langsung memberikan pemberitahuan otomatis kepada sopir melalui pesan WhatsApp.

Sementara sifat dari kamera ETLE tersebut merekam semua bentuk pelanggaran yang ada di jalan dengan merekam pelat nomor kendaraan tersebut.

"Jadi intinya bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt, atau pelanggaran yang lain karena terpotret. Disitu kan nanti bisa dilihat apa yang dikategorikan pelanggarannya itu oleh si ETLE ini," terang dia.

 

Pengemudi Bisa Melaporkan ke Polda

Namun, bagi pelanggar yang merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran khususnya pada kasus sopir bus Transjakarta itu, bisa melaporkan hal tersebut ke pihak Polda Metro Jaya agar pelanggannya bisa dibatalkan.

"Ini yang mungkin akan menjadi bahan evaluasi namun tentunya kalau memang kendaraan itu melintas, damkar, ambulan, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu," pungkasnya.

Infografis

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya