Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Keempat orang tersangka di antaranya yaitu selaku Panitera Muda perdata pada PN Jakarta Pusat, dua orang selaku advokat atas nama MS dan AR, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ketua PN Jaksel), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Advertisement
Kejagung pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Jakpus yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu 13 April 2025.
Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom merupakan hakim anggota dalam majelis yang menyidangkan terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Sementara ketua majelis hakim yakni Djuyamto sempat datang dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," kata Harli.
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara PN Jakpus.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menambahkan, pihaknya tengah mendalami aliran dana Rp60 miliar yang diduga diterima tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jaksel di kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Abdul Qohar menyampaikan, Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sempat berkomunikasi untuk mengurus perkara dengannya.
"WG waktu itu panitera ya, panitera, orang kepercayaan dari tadi yang saya sampaikan, MAN. Kemudian melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu," tutur Qohar.
Berikut sederet pernuayataan Kejagung usai tetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Periksa Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu 13 April 2025.
Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom merupakan hakim anggota dalam majelis yang menyidangkan terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Sementara ketua majelis hakim yakni Djuyamto sempat datang dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," kata Harli.
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara PN Jakpus.
"Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut," ujar Djuyamto.
2. Dalami Aliran Dana Rp60 Miliar Hasil Suap Ketua PN Jaksel di Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana Rp60 miliar yang diduga diterima tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sempat berkomunikasi untuk mengurus perkara dengannya.
"WG waktu itu panitera ya, panitera, orang kepercayaan dari tadi yang saya sampaikan, MAN. Kemudian melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu," tutur Qohar, Minggu 13 April 2025.
Hasil dari komunikasi tersebut membuahkan penunjukan atas jajaran majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi di kasus minyak goreng. Adapun susunannya adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto, serta hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
"Dan kemudian ditunjuklah tiga majelis hakim. Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu (aliran dana) atau tidak, ini yang sedang kami dalami. Tapi yang pasti putusannya sesuai dengan yang diminta," jelas dia.
Qohar menyatakan, penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana kepada majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi di kasus minyak goreng tersebut.
"Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri," Qohar menandaskan.
3. Sebut Penangkapan Ketua PN Jaksel Hasil Pengembangan Kasus Vonis Ronald Tannur
Kejagung menyatakan, terungkapnya dugaan pengurusan perkara untuk vonis terdakwa korporasi mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hingga akhirnya ditangkap salah satu tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Bahwa pada hari Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta. Sehubungan dengan penyidikan tindak pidana korupsi, suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu malam 12 April 2025.
Qohar menyebut, dari pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi yakni suap dan atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik menemukan adanya bukti perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penggeledahan.
"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap dia.
Dari situ, maka pada Sabtu, 12 April 2025 penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan daerah lainnya. Tim Kejagung juga membawa para tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, serta saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan
"Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap dia.
"Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi," sambung Qohar.
4. Ungkap Temuan Uang dalam Tas Ketua PN Jaksel yang Diduga dari Hasil Suap
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan uang dalam jumlah besar dari tas milik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta.
Kini Arif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pada Jumat 11 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat yang berlokasi di Jakarta.
Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap dari tas milik Arif. Sejumlah mata uang asing dan rupiah ditemukan dalam bentuk tunai, tersimpan di dalam amplop dan dompet milik tersangka.
"Ditemukan di dalam tas milik MAN (Muhammad Arif Nuryanta)," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 13 April 2025.
Rincian uang yang ditemukan di dalam tas milik Arif sebagai berikut:
Dalam satu amplop cokelat terdapat 65 lembar uang pecahan SGD 1.000. Lalu dalam satu amplop putih terdapat 72 lembar uang pecahan USD 100. Sedangkan dalam satu dompet hitam terdapat:
- 23 lembar uang pecahan USD 100
- 1 lembar uang pecahan SGD 1.000
- 3 lembar uang pecahan SGD 50
- 11 lembar uang pecahan SGD 100
- 5 lembar uang pecahan SGD 10
- 8 lembar uang pecahan SGD 2
- 235 lembar uang pecahan Rp100.000
- 33 lembar uang pecahan Rp50.000
- 7 lembar uang pecahan Rp100.000 (jumlah berbeda kemungkinan pencatatan ganda)
- 3 lembar uang pecahan RM 50
- 1 lembar uang pecahan RM 100
- 1 lembar uang pecahan RM 5
- 1 lembar uang pecahan RM 1
Arif diduga menerima uang tersebut sebagai bagian dari suap untuk memengaruhi proses hukum dalam perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO diduga melibatkan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
5. Sita 21 Moge di Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Mafia Minyak Goreng
Kejagung kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
Ada sebanyak 21 motor berbagai jenis hingga motor gede atau moge diamankan penyidik.
"Hingga malam hari ini, penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan tujuh unit sepeda," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu 13 April 2025.
Harli belum mengulas lebih jauh kepemilikan dari barang sitaan terbaru itu. Dia menyatakan nanti akan ada waktunya untuk diumumkan secara transparan ke publik.
"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya, supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh, karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya," kata Harli.
6. Tetapkan 3 Hakim jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin dini hari 14 April 2025.
Ada sebanyak tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.
Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
7. Sita Lagi Dolar hingga Mobil Mewah di Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap dan atau gratifikasi vonis lepas terdakwa korporasi mafia minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Penyidik kembali menyita sejumlah uang hingga mobil mewah dari tiga lokasi berbeda, yakni Jepara, Sukabumi dan Jakarta.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, barang bukti yang diperoleh yaitu 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100, dan 125 lembar mata uang dolar AS pecahan USD 100 yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No.25, Panggung, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
"Kemudian, uang sebesar 4.700 USD disita dari rumah tersangka atau kantor tersangka Marcella Santoso (MS). Kemudian, uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp616.230.000 disita dari rumah ASB (tersangka hakim Agam Syarif Baharuddin),“ tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin dini hari 14 April 2025.
Ada pula sebanyak 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 yang disita di rumah tersangka Aryanto (AR) selaku advokat, Jalan Kikir No.26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dari sana, penyidik juga menyita tiga unit mobil, yaitu satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover; 21 unit sepeda motor; dan tujuh unit sepeda.
Selanjutnya, uang senilai USD 36.000 dan satu unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc PN Jakpus di Jepara, Jawa Tengah.