Warga antre untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor mereka di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/4/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pemutihan dilakukan terhadap denda pokok dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga masa pajak 2024 (masa berlaku 2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Melalui program ini, warga akan mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. (merdeka.com/Arie Basuki)
Selain itu, warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor juga akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (merdeka.com/Arie Basuki)
Program ini mendapat sambutan hangat dari para pemilik kendaraan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga antusias memanfaatkan program pemutihan denda pokok dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (merdeka.com/Arie Basuki)