Para mahasiswa menunjukkan plakat bertuliskan “Kembalikan Tentara ke Barak” dalam sebuah protes menentang Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di depan gedung DPR di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2025. (BAY ISMOYO/AFP)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang. (BAY ISMOYO/AFP)
Keputusan pengesahan RUU TNI dilakukan di tengah kontroversi dan penolakan dari sejumlah akademisi serta organisasi masyarakat sipil lainnya. (BAY ISMOYO/AFP)
Sebelumnya, revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI mendapat tentangan atau penolakan dari sejumlah pihak. (BAY ISMOYO/AFP)
Sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga akademisi ramai-ramai menolak rancangan RUU TNI yang direncanakan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) hari ini. (BAY ISMOYO/AFP)
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau RUU TNI itu mendapatkan penolakan keras karena dianggap bakal menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. (BAY ISMOYO/AFP)
RUU TNI dinilai menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit. (BAY ISMOYO/AFP)